I.
Pendahuluan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pedoman pada
setiap instasi, perusahaan, ataupun tempat kerja yang mempunyai resiko pada
keselamatan dan kesehatan para pekerjanya. Untuk itu diadakannya peraturan K3
dalam sebuah Undang-Undang dan peraturan Internasional untuk mencegah
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat bekerja.
II.
Standart Kompetensi
Memahami tentang kegunaan K3 dalam bekerja
III.
Kompetensi Dasar
·
Menjelaskan tentang UU beserta
ISO dan OHSAS untuk K3
·
Mengetahui dimana dan kapan
saja peraturan K3 untuk setiap kasus
IV.
Deskripsi Modul
Modul ini merupakan modul untuk menjelaskan pemakaian standar
keselamatan setiap kasus yang terjadi saat bekerja bagi pekerja lapangan maupun
pekerja di office
V.
Petunjuk Penggunaan Modul
1. Sebelum
penggunaan
·
Memperhatikan peraturan pada
setiap kasus
·
Melakukan Trial atau pelatihan
·
Memahami dan menghafal setiap
peraturannya
2. Saat
penggunaan
·
Tidak terfokus pada penggunaan
modul melainkan pada pekerjaan
3. Setelah
penggunaan
·
Taruh modul pada tempat semula,
dan hafalkan lagi peraturan yang belum hafal
VI.
Tujuan Akhir
Setelah mempelajari modul ini, diharapkan kepada para pengguna modul untuk
dapat memahami peraturan-peraturan yang sudah ada dan pada tempatnyaStandar ISO 45001:2018 dan Penerapannya
Lebih dari 2,78 juta pekerja meninggal akibat kecelakaan
atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan setiap tahunnya. ─ Data
International Labour Organization (ILO) 2017
Setiap hari, ribuan nyawa melayang akibat kecelakaan atau penyakit yang
berhubungan dengan pekerjaan. Kematian pada pekerja ini seharusnya dapat
dicegah dan dikendalikan agar tidak terulang di masa mendatang. Oleh karena
itu, ISO 45001 hadir untuk membantu organisasi melakukan hal ini."Standar baru ini akan membantu organisasi menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja dan tamu perusahaan dengan terus meningkatkan kinerja K3 mereka."─ David Smith, Ketua Komite Proyek ISO/PC 283
ISO 45001:2018 menggunakan model Plan-Do-Check-Act (PDCA) dalam implementasinya, yang menyediakan kerangka kerja sederhana dan efektif bagi organisasi untuk merencanakan apa yang harus mereka lakukan di tempat kerja sehingga risiko K3 dapat diminimalkan.
PDCA pada ISO 45001:2018
Apakah ISO 45001:2018 berlaku untuk semua jenis
organisasi?
Ya. ISO 45001 dirancang untuk membantu organisasi dari
semua ukuran, industri, atau sifat bisnisnya. Setiap organisasi bertanggung
jawab menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Tujuan ISO 45001 adalah
membantu organisasi untuk melakukan hal ini.
Apa saja manfaat ISO 45001:2018 bagi organisasi?
Manfaat utama dari penerapan ISO 45001:2018, antara
lain:
- Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
- Mengurangi ketidakhadiran dan tingkat turnover atau pergantian pekerja, untuk mendorong produktivitas
- Mengurangi biaya premi asuransi
- Menciptakan budaya K3, di mana pekerja didorong untuk aktif terlibat dalam K3
- Memperkuat peran kepemimpinan (manajemen puncak) untuk meningkatkan kinerja K3 secara proaktif
- Kemampuan memenuhi kewajiban terhadap peraturan perundangan dan persyaratan K3
- Meningkatkan reputasi perusahaan karena telah mencapai standar internasional.
Apa yang harus saya lakukan jika saya sudah
mendapatkan sertifikasi OHSAS 18001?
ISO 45001 akan menggantikan posisi OHSAS 18001. Begitu
ISO 45001 dipublikasikan, maka organisasi yang telah memiliki sertifikat OHSAS
18001 diberi kesempatan tiga tahun untuk migrasi ke ISO 45001. Sementara,
organisasi yang belum memiliki sertifikat OHSAS 18001 dapat langsung menerapkan
ISO 45001 yang merujuk pada tahapan penerapan ISO 45001.
Bisakah ISO 45001 diintegrasikan dengan sistem
manajemen lain?
Bisa. ISO 45001:2018 mengadopsi High Level
Structure (HLS) atau struktur tingkat tinggi berdasarkan ISO Guide 83
(Annex SL), seperti struktur yang sudah diterapkan pada ISO 9001:2015
dan ISO 14001:2015.
Annex SL menetapkan
struktur semua standar sistem manajemen di masa depan dalam 10 klausul atau
kriteria.
Struktur tingkat tinggi pada ISO 45001 bertujuan untuk
memfasilitasi proses implementasi dan integrasi beberapa sistem manajemen
secara harmonis, terstruktur dan efisien.
Sebagai contoh, ISO 45001 dan ISO 14001 dapat diintegrasikan
dengan mudah karena keduanya memiliki kaitan yang cukup erat. Hal ini dilihat
dari banyak organisasi yang menggabungkan sistem manajemen K3 (ISO 45001)
dengan sistem manajemen lingkungan (ISO 14001).
Jika saya ingin mulai menerapkan ISO 45001, tindakan
apa yang sebaiknya saya lakukan?
Jika Anda mempertimbangkan untuk menerapkan ISO 45001
atau migrasi dari OHSAS 18001, berikut beberapa langkah yang sebaiknya Anda
lakukan:
- Lakukan analisis terhadap pihak yang berkepentingan (individu atau organisasi yang dapat mempengaruhi kegiatan organisasi Anda), serta faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi bisnis Anda
- Tentukan ruang lingkup sistem, dengan mempertimbangkan apa yang ingin Anda capai dari sistem manajemen K3 Anda
- Tentukan kebijakan dan tujuan K3 Anda
- Tentukan perencanaan penerapan sistem manajemen K3 dan target waktu untuk mencapai itu
- Tentukan kompetensi dan/atau sumber daya yang akan mengelola sistem manajemen K3 sebelum Anda menerapkan standar.
1. Struktur
ISO 45001:2018 mengadopsi High Level Structure
(HLS) atau struktur tingkat tinggi berdasarkan ISO Guide 83 (Annex
SL) untuk mempermudah proses implementasi dan integrasi beberapa sistem
manajemen di sebuah organisasi. Berikut perbedaan struktur pada standar ISO
45001 dan OHSAS 18001:
Klausul pada ISO 45001:2018
|
Klausul pada OHSAS 18001:2007
|
1. Scope
2.
Normative References
3. Terms
and Definitions
4. Context
of the Organization
5.
Leadership
6.
Planning
7. Support
8.
Operation
9.
Performance Evaluation
10.
Improvement
|
1. Scope
2. Reference Publications
3. Terms and definitions
4. OH&S Management System
Requirements
|
2. Konteks Organisasi
Penerapan HLS pada ISO 45001:2018 menghasilkan
perbedaan mendasar dengan OHSAS 18001, yakni dengan diadakannya pasal baru
mengenai "Konteks Organisasi". ISO 45001:2018 menyiratkan fokus lebih
kuat pada konteks organisasi.
Pada ISO 45001 klausul 4.1 dijelaskan, sebelum
menyusun sistem manajemen K3, setiap organisasi dituntut untuk memahami
kebutuhan dan harapan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah, shareholder,
pemasok dan masyarakat/ komunitas sekitar dan dituntut untuk mempertimbangkan
isu-isu K3 internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi kemampuan organisasi
untuk memenuhi tujuan K3.
3. Kepemimpinan
Perbedaan lainnya adalah peran kuat dari manajemen
puncak. K3 menjadi aspek utama dari keseluruhan sistem manajemen di sebuah
organisasi, yang membutuhkan komitmen kuat dari manajemen puncak. Pada ISO
45001:2018, manajemen puncak memiliki peran kepemimpinan yang kuat terhadap
sistem manajemen K3. Pada saat yang sama, organisasi juga perlu
melibatkan pekerja dalam mencapai tujuan K3.
Sedangkan peran kepemimpinan pada OHSAS 18001 bersifat
tunggal, organisasi yang menggunakan standar ini mendelegasikan tanggung jawab
K3 kepada perwakilan manajemen atau manajer K3.
4. Partisipasi Pekerja
ISO 45001:2018 pada klausul 5.4 membahas tentang
partisipasi pekerja. Standar ini lebih menekankan dan mendorong partisipasi
pekerja, terutama non-managerial worker dalam sistem manajemen K3.
Partisipasi pekerja inilah yang tidak dibahas secara spesifik dalam OHSAS
18001.
Pada ISO 45001, non-managerial worker didorong
berpartisipasi dalam menentukan:
- Mekanisme untuk partisipasi dan konsultasi
- Identifikasi bahaya dan penilaian risiko
- Tindakan pengendalian bahaya dan risiko
- Identifikasi kebutuhan kompetensi, pelatihan dan evaluasi pelatihan
- Investigasi kecelakaan, ketidaksesuaian dan terlibat dalam tindakan pengendaliannya
- Kebutuhan dan harapan pihak yang berkepentingan
- Kebijakan K3
- Peran, tanggung jawab, akuntabilitas dan otoritas organisasi.
5. Identifikasi Bahaya
Sebagaimana OHSAS 18001, ISO 45001 juga berfokus pada
identifikasi bahaya secara proaktif dan terus menerus. Tetapi, ISO 45001
membuat beberapa pertimbangan baru dalam identifikasi bahaya yang tidak
disebutkan dalam OHSAS 18001.
Untuk identifikasi bahaya, ISO 45001 memiliki
pertimbangan yang tidak terlepas pada:
- Kondisi dan kegiatan rutin dan non-rutin pada pekerjaan
- Situasi darurat
- Faktor manusia, mencakup pekerja, kontraktor, pengunjung dan tamu perusahaan
- Perubahan terbaru atau yang baru diusulkan dalam organisasi, operasi kegiatan dan sistem manajemen K3
- Kecelakaan kerja sebelumnya, baik internal atau eksternal organisasi termasuk penyebabnya
- Perubahan pengetahuan atau informasi tentang bahaya
- Faktor sosial, seperti beban kerja, jam kerja, kepemimpinan dan budaya organisasi.
6. Informasi Terdokumentasi
Dalam pelaksanaan OHSAS 18001, organisasi banyak
terfokus pada pemeliharaan dan pengendalian dokumen dan catatan. Sedangkan
dalam ISO 45001, dokumen dan catatan dihilangkan dan diganti menjadi istilah
baru, yakni “ Documented Information”.
ISO 45001 tidak mensyaratkan dokumen harus berupa
prosedur, media pendukung berupa kertas, magnetik, elektronik, foto atau
kombinasi dari semuanya. ISO 45001 memperbolehkan informasi terdokumentasi
dalam format dan media pendukung apa pun, serta dari sumber mana pun.
Namun, organisasi tetap harus mengendalikan informasi
terdokumentasi dengan baik. Informasi terdokumentasi harus selalu tersedia dan
cocok digunakan di mana dan kapan pun diperlukan serta terlindung keamanan dan
kerahasiaannya.
7. Outsourcing, Pemasok dan Kontraktor
Pada ISO 45001, organisasi harus memastikan proses outsourcing
dan segala pengadaan barang/ jasa yang dilakukan oleh outsourcing,
pemasok dan kontraktor tetap terkendali dan sesuai dengan persyaratan sistem
manajemen K3. Persyaratan mengenai outsourcing, pemasok dan kontraktor
ini dibahas secara spesifik dalam klausul berbeda.
Sementara pada OHSAS 18001, standar ini hanya membahas
tentang outsourcing ataupun kontraktor dalam satu klausul 4.4.6 operational
control.
8. Peningkatan (Improvement)
ISO 45001 memiliki klausul yang membahas mengenai
peningkatan (improvement) secara spesifik. Sedangkan dalam OHSAS 18001,
pembahasan secara spesifik dan terpisah mengenai peningkatan tidak tersedia,
namun pembahasannya tetap terintegrasi dengan beberapa klausul lain.
Terkait peningkatan, organisasi harus melakukan
tindakan peningkatan berkelanjutan untuk mencapai hasil yang diharapkan dalam
sistem manajemen K3. Dalam melakukan tindakan peningkatan, organisasi harus
melakukan penyelidikan insiden, penyelidikan ketidaksesuaian, dan tindakan
perbaikan berkelanjutan.
Meskipun terdapat beberapa perbedaan, baik ISO 45001
maupun OHSAS 18001 tetap memiliki tujuan yang sama, yakni mengurangi risiko di
tempat kerja dan memastikan keselamatan dan kesehatan semua orang yang terlibat
dalam kegiatan organisasi.
KESELAMATAN
KERJA
Undang-undang
Nomor I Tahun 1970
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa setiap
tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam
melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktivitas
Nasional
b. bahwa setiap
orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula keselamatannya
c. bahwa setiap
sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
d. bahwa
berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma
perlindungan
kerja;
e. bahwa
pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat
ketentuan-ketentuan
umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan
masyarakat.
Industrialisasi. teknik dan teknologi
Mengingat :
1. Pasal-pasal
5.20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9
dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok mengenai
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 35,
Tambahan
Lembaran negara Nomor 2912).
Dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN:
1. Mencabut:
Veiligheidsreglement
tahun 1910 (Stbl. No.406).
2. Menetapkan :
Undang-undang
Tentang Keselamatan Kerja
BAB
I
Tentang
Istilah-istilah
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1) “Tempat
kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk
keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya
sebagaimana diperinci dalam pasal 2.
(2) Termasuk
tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang
merupakan bagian-bagian yang dengan tempat kerja tersebut.
(3) “Pengurus”
ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau
bagiannya yang berdiri sendiri.
(4) “Pengusaha”
ialah :
a. orang atau badan hukum yang
menjalankan seseuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan
tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang secara
berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan
itu mempergunakan tempat kerja;
c. orang atau badan hukum yang di
Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau
yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
(5) “Direktur”
ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang
undang ini.
(6) “Pegawai
Pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(7) “Ahli
Keselamatan Kerja” ialah tenaga tehnis yang berkeahlian khusus dari luar
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi
ditaatinya Undangundang ini.
BAB
II
Ruang
Lingkup
Pasal
2
(1) Yang diatur
oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik
di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang
berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana
:
a. dibuat, dicoba, dipakai atau
dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang
berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai,
dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang :
dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu
tinggi;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan,
perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya
termasuk bangunan perairan, saluran, atau terowongan di bawah tanah dan
sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;
d. dilakukan usaha pertanian,
perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan
lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e. dilakukan usaha pertambangan dan
pengolahan emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas,
minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di
dasar perairan;
f.
dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui
terowongan,
di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan bongkar-muat barang muatan
di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h.
dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i.
dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j.
dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan yang mengandung
bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau
terperosok, hanyut atau terpelanting;
l.
dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m. terdapat atau menyebar suhu,
kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau
radiasi, suara atau getaran;
n.
dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah;
o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau
penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan,
percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat tehnis;
q. dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan,
disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r. diputar pilem, dipertunjukkan
sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan,
instalasi listrik atau mekanik.
(3) Dengan
peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja ruangan-ruangan atau
lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan
yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat
dirubah perincian
tersebut dalam
ayat (2).
BAB
III
Syarat-syarat
Keselamatan Kerja
Pasal
3
(1) Dengan
peraturan perundangan-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja
untuk:
a.
mencegah dan mengurangi kecela- kaan;
b.
mencegah, mengurangi dan memadam kan kebakaran;
c.
mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadiankejadian lain yang
berbahaya;
e.
memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.
memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul
atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan
penularan;
i.
memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.
menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k.
menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.
memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga
kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o.
mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar
pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q.
mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyeseuaikan dan menyempurnakan
pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
(2) Dengan
peraturan perundangan dapat dirobah perincian seperti tersebut dalam ayat (1)
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta
pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal
4
(1) Dengan
peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam
perecanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk
teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
(2)
Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu
kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup
bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat
perlindungan, pengujian, dan pengesahan, pengepakan atau pembungkusan,
pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produksi teknis dan aparat
produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan
tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
(3) Dengan
peraturan perundangan dapat dirobah perincian seperti tersebut dalam ayat (1)
dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban
memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB
IV
Pengawasan
Pasal
5
(1) Direktur
melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai
pengawas kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya
Undang undang ini dan membantu pelaksanaannya.
(2) Wewenang dan
kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan
Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal
6
(1) Barangsiapa
tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding
kepada Panitia Banding.
(2) Tata-cara permohonan
banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lainlainnya
ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3) Keputusan
Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal
7
Untuk pengawasan
berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut
ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal
8
(1) Pengurus
diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik
dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
(2) Pengurus
diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara
berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
(3) Norma-norma
mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB
V
Pembinaan
Pasal
9
(1) Pengurus
diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya
serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;
b. Semua pengamanan dan alat-alat
perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya;
c.
Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d.
Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2) Pengurus
hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa
tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
(3) Pengurus
diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah
pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan
keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam
kecelakaan.
(4) Pengurus
diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.
BAB
VI
Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal
10
(1) Menteri
Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan
kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus
dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha
berproduksi.
(2) Susunan Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh
Menteri Tenaga Kerja.
BAB
VII
Kecelakaan
Pasal
11
(1) Pengurus
diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya,
pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(2) Tata-cara
pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur
dengan peraturan perundangan
BAB
VIII
Kewajiban
dan Hak Kerja
Pasal
12
Dengan peraturan
perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan
keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memakai
alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan
mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
d. Meminta pada
Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
e. Menyatakan
keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta
alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam
hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang
masih dapat dipertanggung-jawabkan.
BAB
IX
Kewajiban
Bila Memasuki Tempat Kerja
Pasal
13
Barang siapa
akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan
kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB
X
Kewajiban
Pengurus
Pasal
14
Pengurus
diwajibkan :
a. Secara
tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat
keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua
peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada
tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli kesehatan kerja;
b. Memasang
dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan
dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
c. Menyediakan
secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja
yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki
tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB
XI
Ketentuan-kententuan
Penutup
Pasal
15
(1) Pelaksanaan ketentuan
tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(2) Peraturan
perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran
peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
(3) Tindak
pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal
16
Pengusaha yang
mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini
mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini
mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal
17
Selama peraturan
perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan,
maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang
ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini.
Pasal
18
Undang-undang
ini disebut “Undang-undang Keselamatan Kerja” dan mulai berlaku pada hari
diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Faktor Bahaya
1.
Faktor Fisik :
1.1
Mengatasi Penerangan :
a.
Memakai
penerangan alami (matahari)
b.
Memakai
lampu emergency
c.
Memakai
lampu kepala untuk memasuki dalam lorong
d.
Penerangan
dimalam hari menggunakan lampu fluorisensi
e.
Memberi
lampu pada area office, workshop dan klinik
f.
Penerangan
buatan menggunakan lampu TL untuk di kantor
1.2
Mengatasi
Kebisingan :
a.
Memasang
rambu peringatan, larangan dan perintah agar karyawan menyadari perlunya
perilaku aman dalam bekerja di tempat yang terpapar bising.
b.
Alat
perlindungan pada pendengaran terdiri dari ear plug atau ear muff.
c.
Menggunakan
peredam pada alat-alat dan ruangan.
d.
Pengaturan
tata letak ruang dan mengunakan penyekat ruangan.
1.3
Iklim
Kerja :
a.
Menyediakan
minum saat panas
b.
Memberikan
ruangan khusus ber-AC
c.
Memberikan
jadwal shift
d.
Menjeda
pekerjaan saat terjadi hujan lebat
e.
Melakukan
pengukuran iklim di semua area kerja
f.
Menyediakan
pakaian kerja berbahan dingin
1.4
Mengatasi
Getaran :
Alat
peredam yang terdapat pada jok, pijakan kaki dan pegangan lengan yang pada
unit-unit; crane, alat angkat angkut dan peralatan lainnya.
2.
Faktor
Kimia :
2.1
Debu
:
a.
Melakukan
pengukuran dengan parameter kadar debu dan gas-gas SO2, CO dan NO2 di satu
lokasi
b.
Penyemprotan
atau penyiraman pada lokasi yang berpotensi menimbulkan banyak debu dengan
bantuan water truck yang dilakukan secara rutin
c.
Menyediakan
alat pelindung diri berupa masker untuk dipakai oleh semua pekerja pada saat
bekerja di area kerja yang memiliki kadar debu yang berlebih.
2.2
Bahan
Kimia Yang Lain :
a.
Tersedianya
Material Safety Data Sheet (MSDS) di semua tempat penyimpanan
bahan-bahan kimia yang diletakkan di luar sehingga mudah terlihat dan terbaca
oleh semua pekerja.
b.
Tersedianya
tempat penyimpanan khusus untuk bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak
mudah terbakar.
c.
Tersedianya
tempat penampungan sementara (TPS) untuk bahan-bahan kimia yang sudah
mendapatkan ijin dari dinas lingkungan hidup.
3.
Faktor
Fisiologis
3.1
Semua
kursi kerja yang ada di office maupun tempat duduk yang terdapat di
semua unit kerja bisa diatur tinggi rendahnya ataupun arah putarannya yang
disesuaikan dengan kenyamanan pengguna
3.2
Mengadakan
Trial atau percobaan pelatihan
penggunaan mesin sebelum beroperasi
4.
Faktor
Mental Psikologis
4.1
Memberikan
hari libur satu hari dalam 7 hari kerja kerja
4.2
Memberlakukan
sistem kerja cuti pada karyawannya yaitu untuk level supervisor ke atas
2 minngu setelah 2 bulan kerja sedangkan untuk level supervisor ke bawah
mendapatkan waktu cuti 2 minggu setelah 4 bulan kerja.
Potensi Bahaya
1.
Peledakan
1.1
Pelarangan
untuk merokok di area peledakan dan di sekitar gudang penyimpanan bahan peledak
1.2
Inspeksi
yang dilakukan di gudang penyimpanan bahan peledak dan area peledakan di
tambang
1.3
Tersedianya
alat pemadam api ringan dan hydrant di area gudang penyimpanan bahan
peledak
1.4
Pemasangan
rambu peringatan dan pelarangan
1.5
Kewajiban
terkait kegiatan yang dilakukan di sekitar area gudang penyimpanan bahan
peledak dan sebagai informasi yang harus diketahui oleh semua orang yang ingin
masuk di area gudang penyimpanan bahan peledak dan telah dibuat tanggul di
sekitar area gudang penyimpanan bahan peledak.
2.
Kebakaran
2.1 Mengadakan training
2.2
Mengadakan
inspeksi
2.3
Tersedianya
alat pemadam api ringan di semua tempat dan semua unit kerja
2.4
Tersedianya
prosedur tanggap darurat serta telah dibentuknya tim gawat darurat untuk
kebakaran
3.
Terjatuh,
Terbentur, Terpotong dan Terpeleset
3.1
Membuat
standar dan prosedur kerja yang sudah di ketahui oleh semua tenaga kerja
3.2
Kewajiban
memakai alat pelindung diri yang sesuai pekerjaannya pada saat melakukan
pekerjaan.
4.
Kecelakaan
Lalu-lintas Tambang
4.1
Terpasangnya
rambu-rambu keselamatan
4.2
Memberlakukan
standar-standar keselamatan unit atau sarana
4.3
Kewajiban
menggunakan safety belt
4.4
Membunyikan
klakson ketika ingin menyalakan mesin
4.5
Ketika
ingin maju ataupun mundur serta memasang lampu rotary
4.6
Memasang
serta melakukan pelaksanaan pemeriksaan harian (P2H) sebelum mengoperasikan
unit.
5.
Longsor
5.1
Standar
kemiringan tidak kurang dari 25%.
5.2
Tidak
melakukan operasi penambangan ketika hujan
6.
Bahaya
Akibat Listrik
6.1
Pemasangan
instalasi listrik dilakukan oleh ahli K3 listrik
6.2
Pemasangan
penangkal petir
6.3
Pengecekan
arus listrik secara berkala
7.
Bekerja
di ketinggian
7.1
Mengenakan
alat perlindungan badan atau body harness
7.2
Pada
ketinggian yang lebih dari 1,8 meter, harus mendapatkan ijin kerja di
ketinggian terlebih dahulu oleh pengawas.
Rangkuman
Keselamatan dan
Kesehatan pada PT CIPTA KRIDATAMA mempunyai standar yang baik dan cukup untuk
semua pekerjanya, sehingga keselamatan dan kesehatan para pekerja terjamin.
Tetapi PT CIPTA KRIDATAMA mempunyai hal yang kurang dalam instalasi listriknya.
Mereka belum mempunya ahli listrik dalam menangani permasalahan untuk keadaan
mendesak seperti K3 ini.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar