Jumat, 19 Oktober 2018

Keselamatan dan Kesehatan Kerja


BAB I
PENDAHULUAN

I.               Latar Belakang Masalah
      Pada era globlisasi saat ini, banyak beberapa manusia yang melupakan akan kepentingan keselematan bagi dirinya sendiri. Terutama dalam memperhatikan keselamatan di bidang kerjanya masing-masing, dimana manusia pada saat ini hampir setengahnya adalah pekerja yang membutuhkan keselamatan kerja yang sangat penting di tempat kerjanya masing-masing karena manusia yang rata-rata bekerja adalah sebagian sumber daya manusia yang menjalankan kegiatan kerjanya untuk memenuhi kebutuhan konsumen setiap perusahaan dan merupakan tulang punggung bagi keluarganya. Keselamatan dan Kesehatan kerja merupakan sebuah situasi dalam pekerjaan yang sehat dan aman itu pekerjaan yang di jalani, perusahaan dan juga bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga adalah suatu usaha untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kecelakaan kerja
Industri pertambangan mengandung potensi dan faktor bahaya dengan risiko tinggi. Hal  ini dapat mengancam dan menimbulkan kerusakan harta benda maupun korban cedera  bahkan kematian. Perkembangan industri yang semakin pesat dengan menggunakan  peralatan-peralatan yang modern dan canggih memberikan dampak risiko kecelakaan dan kerugian yang lebih besar.
      Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan produktifitas nasional dan dikeluarkannya. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.555K/26/MPE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pertambangan   Umum. Hal ini merupakan bukti bahwa Pemerintah telah memberikan perhatian yang besar terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan dalam kegiatan industri khususnya dalam industri pertambangan.
      Prosedur identifikasi bahaya, penilaian risiko dan kontrol pengendalian telah  masuk dalam  persyaratan  pemenuhan  K3 secara  internasional.  Standar OSHAS 18001:2007 merupakan standar internasional yang mengatur pemenuhan  sertifikasi  persyaratan  K3. Salah  satu  klausul  yang  termuat  di dalamnya adalah klausul 4.3.1
yaitu “Hazard Identification, Risk Assessment, And Determining Controls. Yang menyebutkan organisasi harus menetapkan mengimplementasikan dan memelihara prosedur untuk melakukan identifikasi bahaya dari kegiatan yang sedang berjalan, penilaian risiko dan menetapkan pengendalian yang diperlukan.
      Standar yang lain adalah ISO 14001:2004, yang lebih spesifik untuk ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Di dalamnya terdapat klausul 4.3.1“ Enviromental Aspects” menyebutkan bahwa organisasi harus menetapkan, mengimplementasikan, dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi aspek lingkungan kegiatan, produk dan jasa dalam lingkup sistem manajemen lingkungan serta menetukan aspek yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, proses pengolahannya, landasan tempat kerja, dan lingkungannya, serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja baik didarat, sisalam tanah, dipermukaaan air, didalam air, maupun diudara. (Suma’mur, 1996). Kesehatan Kerja adalah bagian dari ilmu kesehatan atau kedokteran yang mempelajari bagaimana melakukan usaha preventif dan kuratif serta rehabilitatif, terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum dengan tujuan agar pekerja memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tinggionya baik fisik, mental maupun sosial. (Tarwaka, 2008).
Dari definisi tersebut, untuk menekan dan mencegah terjadinya dampak yang merugikan baik itu kecelakaan, penyakit akibat kerja, maupun pencemaran lingkungan perlu adanya upaya pengendalian dengan cara penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup dalam setiap kegiatan industri. Isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disebut K3 adalah salah satu yang cukup banyak dibicarakan dalam kurun waktu terakhir. Bidang kerja seperti eksplorasi minyak dan gas alam, penambangan mineral, manufaktur dan lain-lain. sebagainya merupakan sektor kerja yang mempunyai bahaya dan risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja.
Pemerintah telah membuat sistem untuk memenuhi kebutuhan akan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan-peraturan yang dimaksud antara lain seperti Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 87 yang menyebutkan bahwa ”Setiap perusahaan wajib melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kepmenaker No. 05 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Kepmentamben No.555K/26/MPE/1995. tentang peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja khusus disektor tambang.
Sinergis dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah, para pelaku usaha juga termotivasi dan tergerak untuk menciptakan iklim kerja yang selamat dan sehatuntuk pekerja. Selain untuk memenuhi kewajiban, aplikasi keselamatan dankesehatan kerja ternyata penting guna kelanjutan dan kesinambungan usaha yang dijalankan. Oleh karena itu, tidak salah menjalankan Keselamatan Kesehatan Kerja(K3) sebagai salah satu cara hidup dalam bekerja guna mencapai keselamatan dan kesehatan kerja yang optimal di tempat kerja.
PT. Cipta Kridatama sebagai salah satu kontraktor yang bergerak di bidang pertambangan mineral khususnya batubara mempunyai andil dan peranan yang besar dalam pencapaian keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaanya. Hal ini dikarenakan kondisi dan proses kerja di pertambangan yang mempunyai bahaya dan risiko besar untuk pekerja sehingga sudah menjadi keharusan bagi perusahaan untuk menaruh perhatian yang besar terhadap pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja. Seperti yang telah menjadi semboyan atau moto utama PT. Cipta Kridatama di bidang keselamatan yaitu safety is a value




I.1      Rumusan Masalah
1.     Bagaimana UU di Indonesia dan aturan berstandar internasional (ISO atau UHSAS) berjalan ?
2.     Apakah alat keselamatan kerja di PT. Cipta Kridatama Jobsite Mahakam Sumber Jaya Kalimantan Timur sesuai dengan UU keselamatan kerja di Indonesia?
3.     Bagaimanakah efektifitas penerapan manajemen risiko pada proses blasting dan efektifitas jumlah pegawai yang efektif?
4.     Apakah penerapan manajemen risiko tersebut telah sesuai dengan OHSAS18001 : 2007 Klausul 4.3.1”Hazard Identification, Risk Assessment And Determining Control” dan ISO 14001 : 2004 Klausul 4.3.1 “Environmental Aspects”?


I.2      Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana penerapan manejemen risiko pada proses blasting di PT. Cipta Kridatama Jobsite Mahakam Sumber Jaya Kalimantan Timur, efektivitas penerapannya dan kesesuaiannya dengan OHSAS 18001:2007 klausul 4.3.1“ Hazard Identification, Risk Assessment And Determining Controls” dan ISO 14001:2004 klausul 4.3.1“ Enviromental aspects”.
Untuk mengetahui secara keseluruhan efektifitas di PT. Cipta Kridatama Jobsite Mahakam Sumber Jaya Kalimantan Timur, dari segi kepegawaian dan tata cara pelaksanaan dalam alat keselamatan kerja yang berlaku dengan mensertakan data tempat beroperasinya perusahaan tersebut.
Mengetahui sejauh mana tingkat kecelakaan kerja terjadi di pekerjaan pertambangan PT. Cipta Kridatama Jobsite Mahakam Sumber Jaya Kalimantan Timur. Mengetahui gambaran umum tentang PT. Cipta Kridatama site Mahakam Sumber Jaya.
Mengetahui dan mempelajari faktor-faktor bahaya dan potensi bahaya yang
terdapat di perusahaan. Mengetahui kesesuaian pelaksanaan K3LH (Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup) di PT. Cipta Kridatam site Mahakama Sumber Jaya dengan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.1.1 Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja secara filosofis adalah suatu upaya dan pemikiran untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani diri manusia pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya beserta hasil karya menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera (Tarwaka, 2008).
Sedangkan secara keilmuan, keselamatan dan kesehatan kerja adalah ilmu dan  penerapannya secara teknis dan teknologis untuk melakukan pencegahan terhadap  munculnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dari setiap pekerjaan yang dilakukan (Tarwaka, 2008).
Keselamatan dan kesehatan kerja secara hukum merupakan suatu upaya perlindungan agar setiap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja senantiasa dalam keadaan sehat dan selamat serta sumber-sumber proses produksi dapat dijalankan secara aman, efisien dan produktif (Tarwaka, 2008).

2.1.2 Tujuan Usaha Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1) Agar tenaga kerja dan setiap orang lain yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
2) Agar sumber-sumber produksi dapat diakui dan digunakan secara aman dan efisien.
3) Agar proses produksi dapat berjalan lancar tanpa hambatan apapun (Suma’mur, 1993).

2.1.3 Sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja ditetapkan sesuai dengan Undang-undang  No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 mengenai Syarat-syarat Keselamatan Kerja antara lain :
1) Mencegah dan mengurangi kecelakaan, bahaya peledakan dan kebakaran.
2) Mencegah dan mengurangi timbulnya penyakit akibat kerja.
3) Mencegah dan mengurangi kematian, cacat tetap dan luka ringan.
4) Mengamankan material bangunan, mesin, pesawat, bahan, alat kerja lainnya.
5) Meningkatkan produktivitas.
6) Mencegah pemborosan tenaga kerja dan modal.
7) Menjamin tempat kerja yang aman.
8) Mempelancar, meningkatkan, mengamankan sumber, dan proses produksi.


2.2 Profil PT. Cipta Kridatama
2.2.1 Tentang PT. Cipta Kridatama
PT Cipta Kridatama didirikan 8 April 1997 sebagai pengembangan dari jasa penyewaan dan penggunaan alat berat PT Trakindo Utama. Industri tambang Indonesia yang tumbuh pesat mendorong perusahaan mengubah haluan bisnis ke jasa pertambangan terpadu “dari tambang hingga pelabuhan’’ pada 2003.
Dalam perkembangannya, sejak 2010 perusahaan diintegrasikan di bawah payung ABM Investama Group, perusahaan investasi strategis di bidang sumber daya energi, jasa energi, dan infrastruktur. PT ABM Investama Tbk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode ABMM adalah bagian dari Tiara Marga Trakindo (TMT), salah satu kelompok usaha nasional terbesar di negeri ini yang telah berkecimpung lebih dari 40 tahun di sektor industri berat. Evolusi yang dilalui membawa CK berada dalam satu jaringan bisnis besar yang tersinergi, dari penjualan dan penyediaan jasa alat berat, investasi dalam berbagai macam usaha, jasa pembiayaan sampai dengan penyedia solusi energy terintegrasi.
Kontribusi signifikan yang telah diberikan perusahaan dalam sinergi itu, telah menempatkan CK sebagai salah satu penyedia jasa pertambangan terkemuka, dan telah membuat CK berhasil membangun sistem dan praktek terintegrasi dari hulu ke hilir yang mutlak dibutuhkan setiap operasi pertambangan. Kompetensi dan tekat untuk memberikan layanan terbaik dan komprehensif, menjadikan CK dipilih sebagai mitra terpercaya dan memberikan nilai tambah maksimal bagi pengguna jasanya.
Sejak awal 2013, CK telah mengembangkan sayap bisnisnya ke area jasa konstruksi. Pengembangan ini dilakukan guna memperluas jaringan bisnis, sekaligus menyediakan solusi terintegrasi bagi seluruh klien/ calon klien di berbagai sektor industri, seperti: pertambangan, minyak dan gas, geotermal, industri, dan infrastruktur umum.
Saat ini perusahaan didukung oleh lebih dari 3.000 karyawan kompeten di bidangnya, 650 unit alat berat dan penunjangnya, serta sistem dan teknologi termodern sesuai izin pertambangan Nomor No. 757 K/30DJB/2014 tertanggal 28 Agustus 2014.
Kompetensi CK sebagai penyedia jasa pertambangan kelas dunia, selain terefleksi dari dukungan ABM Investama Group, jajaran manajemen yang kokoh dan teruji, dibuktikan pula dengan perolehan ISO14001:2004, OHSAS18001:2007, dan ISO9001:2008, yang menunjukkan praktik  berstandar tinggi dalam kualitas ketata-laksanaan, keselamatan, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan.
Visi dan nilai-nilai perusahaan diimplementasi dengan menerapkan standar keamanan tinggi, ramah lingkungan, komitmen pengembangan dan pelibatan masyarakat, serta penggunaan perangkat dan sistem terkini yang terintegrasi di setiap operasi perusahaan. Hasilnya adalah efisiensi dan efektivitas kinerja perusahaan yang terefleksi dari keuntungan ekonomi dan non ekonomi maksimal yang diterima para pengguna jasa PT Cipta Kridatama.






2.2.2 Visi dan Misi Perusahaan
a. Visi Perusahaan
Menjadi pilihan utama penyedia jasa pertambangan.
b. Misi Perusahaan
Untuk mencapai visi itu PT. Cipta Kridatama melakukan beberapa misi, yaitu:
1) Menyajikan unjuk kerja yang melebihi harapan Pelanggan dalam kinerja, kehandalan dan kualitas sehingga terjalin aliansi jangka panjang.
2) Menghasilkan pertumbuhan dan profitabilitas bisnis sesuai harapan pemegang saham.
3) Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
4) Mengembangkan karyawan sehingga perusahaan menjadi pilihan mereka.
5) Berperan aktif dalam pembangunan masyarakat untuk menjadi warga korporasi yang baik.
6) Membangun hubungan yang langgeng dengan pemasok.
7) Menciptakan efisiensi biaya melalui penggunaan teknologi inovatif dan sistem pengembangan manajemen yang berkesinambungan.  

2.2.3 Tempat Beroperasi
Proyek Aktif
Klien
Lokasi
Tahun
Trisensa Mineral Utama

2016
Dizamatra Powerindo (DMP)
Lahat, Sumatera Selatan
2016
Mitrabara Adiperdana
Malinau, Kalimantan Utara
2015
Adimitra Baratama Nusantara
Sanga-sanga, Kalimantan Timur
2015
Indomining
Sanga-sanga, Kalimantan Timur
2016
Tunas Inti Abadi
Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
2009
Rinjani Kartanegara
Loa Janan, Kalimantan Timur
2012
Multi Harapan Utama
Tenggarong, Kalimantan Timur
2013
Mifa Bersaudara
Meurebo, Nanggroe Aceh Darussalam
2014
Tunas Muda Jaya
Batu Sopang, Kalimantan TImur
2013
Titan Wijaya
Napal Putih, Bengkulu
2012
Arutmin Indonesia
Batu Licin, Kalimantan Selatan
2011
Arutmin Indonesia (Sungkai)
Batu Licin, Kalimantan Selatan
2008
Cakra Bumi Pertiwi
Napal Putih, Bengkulu
2015
Bangun Olahsarana Sukses
Melak, Kalimantan Timur
2014
Riau Bara Harum
Siambul, Indragiri Hulu, Riau
2013
Mahakam Sumber Jaya
Separi, Kalimantan Timur
2015



2.3     Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
PT Cipta Kridatama memiliki komitmen untuk mencapai penerapan Keselamtan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan yang terbaik dan mengembangkan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan dalam rangkamengurangi dan mengendalikan risiko Keselamtan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi tenaga kerja dan subkontraktor terhadap risiko Keselamtan, Kesehatan  Kerja yang tidak dapat diterima.
PT. Cipta Kridatama bertekad untuk menerapkan standar tertinggi dalam manejemen kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L). Perusahaan telah
mengembangkan dan menerapkan Cipta Kridata Occupational Safety and Health management System (CK-OSHMS) guna mengelola secara hati-hati segala resiko terkait dengan aspek kesehatan dan keselamatan kerja, berdasarkan prinsip menghargai kehidupan manusia dengan mengacu standar International Standar Organization (ISO) 14001 dan 9001, Occupational Health and Safety Assessment
Series (OHSAS) 18000 dan berbagai peraturan dan ketetapan mengenai K3L yang berlaku.
Manajemen puncak (Top Management) menyediakan sumber daya yang memadai dalam rangka mendukung penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan
Lingkungan di setiap tempat kerja. Agar tujuan di bidang Keselamatan, Kesehatan
Kerja dan Lingkungan yang telah ditetapkan di tempat kerja dapat dicapai.  
1. Kebijakan dan Komitmen Mutu, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan
Lingkungan Kebijakan dasar dalam hal keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan dikeluarkan dalam rangka untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap pelanggan, mengendalikan aspek, dampak dan risiko dari kegiatan tambang dan aktifitas pendukungnya serta melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dan kesehatan kerjannya. Tujuan dikeluarkannya kebijakan ini adalah untuk memberikan arahan kepada organisasi struktural yang menangani masalah K3 dan lingkungan di lingkungan perusahaan. Kebijakan K3L PT. Cipta Kridatama

2.3.1 Waktu Kerja Yang Efektif
Aktivitas Kerja
Aktivitas kerja dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Aktivititas rutin adalah aktivitas yang secara rutin dilakukan dalam suatu interval waktu tertentu atau aktivitas tersebut sudah secara rutin merupakan  rangkaian dari suatu kegiatan misalnya loading, hauling, dumping dan lain-lain.
b. Aktivititas nonrutin / tidak rutin adalah aktivitas yang dilakukan dalam waktu-waktu tertentu yang tidak dapat diprediksi interval waktunya misalnya kegiatan konstruksi pembangunan workshop, mobilisasi/demobilasasi unit dan lain-lain (Cipta Kridatama, 2010).
2.3.2 Efektivitas Pekerja
Mahakam Sumber Jaya adalah site yang dimiliki PT Cipta Kridatama Terletak di desa Berambai, Kalimantan Timur dengan Samarinda adalah kota terdekatnya. Memiliki karyawan sekitar 334 dengan kapasitas produksi pertahun mencapai 1.500.000 ton batubara dengan 18 juta BCM overburden. PT Cipta Kridatama mempunyai tanggung jawab untuk proses pembukaan dan penambangan batubara serta Keselamatan Kesehatan Kerja & Lingkungan Hidup (Safety Health &Environment).

Gambar 1. Peta daerah konsesi PT. Cipta Kridatama site Mahakam Sumber Jaya
Sumber: Production Planing and Controling Departement, 2009











2.4     Alat Keselamatan Yang Digunakan
1.     Safety Helmet (Helm Pengaman)
Fungsi helm pengaman yang paling utama adalah untuk melindungi kepala dari jatuhan dan benturan benda secara langsung. Perlengkapan keselamatan ini merupakan perlengkapan yang cukup vital bagi para pekerja didunia Pertambangan dan Perminyakan. Safety Helmet sangat menolong pekerja karena sifatnya yang melindungi kepala dari bahaya terbentur benda keras seperti pipa besi ataupun batu yang jatuh selama para pekerja berada diarea kerja. Safety Helmet memiliki berbagai desain yang memiliki bentuk berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing. Selain itu, warna helmet yang digunakan menunjukkan jenis pekerjaannya.
2.     Sabuk Keselamatan (safety belt)
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil, pesawat, alat berat, dan lain lain)
3.     Sepatu karet ( sepatu boot )
Berfungsi sebagai alatpengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan dilapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb
4.     Sepatu pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.



5.     Sarung tangan
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Penggunaan Safety Gloves menjadi hal yang wajib digunakan didunia pertambangan. Hal ini dikarenakan para pekerja banyak berinteraksi (menyentuh) benda2 yang panas, tajam, ataupun yang beresiko terluka tergores saat melakukan pekerjaannya. Penggunaan safety gloves pun beragam sesuai dengan jenis pekerjaannya. Ada safety gloves khusus pekerjaan seperti mekanik/montir, ada yang khusus untuk pekerjaan yang berhubungan dengan bahan kimia, ataupun pekerjaan seperti pengelasan.

6.     Tali pengaman ( safety harness )
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Untuk mengikat tubuh pekerja saat melakukan pekerjaan dibidang tinggi yang dikaitkan oleh mesin penyangga yang sefty.
7.     Safety Vest (Rompi Reflektor)
Rompi ini diengkapi dengan iluminator, yaitu sebuah bahan yang dapat berpendar jika terkena cahaya. Bahan berpendar ini akan memudahkan dalam mengenali posisi pekerja ketika berada di kegelapan. Umumnya didunia Pertambangan, operasional berlangsung selama 24 jam dimana kecenderungan kecelakaan kerja terjadi dimalam hari. Hal ini biasanya disebabkan penerangan di area tambang tidak begitu baik, sehingga seringkali pekerja yang berada didalam area tambang tidak terlihat. Rompi reflektor ini menjadi penting untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti tertabrak/terlindas oleh kendaraan alat berat.

8.     Safety Goggles/Glasses (Kacamata Pengaman)
Kacamata pengaman ini berbeda dari kacamata pada umumnya. Perbedaanya terletak pada lensa/kaca yang menutupi mata secara menyeluruh, termasuk bagian samping yang tidak terlindungi oleh kacamata biasa. Dengan menggunakan safety Goggles/Glasses ini, pekerja terhindar dari terpaan debu diarea Pertambangan ataupun cipratan dari minyak saat proses drilling. Kacamata ini memiliki bermacam jenis tergantung keperluan dan jenis pekerjaannya. Untuk orang berkacamata minus atau plus, disediakan lensa khusus sesuai dengan kebutuhan yang bersangkutan. Yang pasti, lensa ini tidak boleh terbuat dari kaca, karena jika terjadi benturan dan lensa pecah, serpihan kaca malah akan membahayakan penggunanya.

9.     Safety Masker/masker respirator (Penyaring Udara)
Safety Masker berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb). Di berbagai area pertambangan banyak bertaburan debu, yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada pernafasan dalam jangka waktu yang panjang. Ada berbagai jenis masker yang tersedia, mulai dari masker debu hingga masker khusus dalam menghadapi bahan kimia yang mudah menguap.

10.  Ear Plugs (Pengaman Telinga)
Ear Plugs berfungsi sebagai alat pelindung yang dilekatkan di telinga pada saat bekerja di tempat yang bising. Ear plugs merupakan alat pelindung pendengaran dari kebisingan. Penggunaan earplug ini mencegah pekerja mengalami gangguan pendengaran seperti penurunan pendengaran akibat terpapar kebisingan sewaktu bekerja di area kerja yang memiliki tingkat kebisingan yang tinggi atau bekerja dengan peralatan yang mengeluarkan kebisingan tinggi. Umumnya alat pendengaran kita hanya mampu menahan besaran kebisingan sampai dengan 80-85 dB. Ear plugs pun memiliki berbagai ragam bentuk dan jenis sesuai dengan peruntukkannya dalam pekerjaan.
11.  Lampu Kepala





Alat keselamatan ini biasanya khusus digunakan pada penambangan bawah tanah (underground). Malam dan siang hari di terowongan tak ada bedanya, sama-sama gelap. Itulah sebabnya, lampu kepala wajib dikenakan. Lampu ini bisa bertenaga aki (elemen basah) atau baterai (elemen kering) yang digantung di pinggang. Dibandingkan dengan baterai, aki memiliki beberapa kelemahan, selain ukuran dan bobot aki yang lebih berat, cairan asam sulfat yang bocor dapat merusak pakaian.

12.  Self Rescuer
Dalam kondisi darurat akibat kebakaran atau ditemukannya gas beracun, alat inilah yang dapat mennjadi penyelamat bagi para pekerja. Alat ini dirancang dapat memasok oksigen secara mandiri kepada pekerja. Tidak lama memang, tapi ini diharapkan memberikan cukup waktu bagi pekerja untuk mencari jalan keluar atau mencapai tempat pengungsian yang lebih permanen.

2.5 Kecelakaan Kerja
2.5.1 Faktor Bahaya dan Potensi Bahaya
1. Faktor Bahaya
Jenis faktor bahaya yang ada pada penambangan batubara di PT. Cipta Kridatama site Mahakam Sumber Jaya adalah:
a. Faktor Fisik
1) Penerangan
Penerangan untuk pekerjaan di kantor maupun di tambang menggunakan dua sumber penerangan yaitu penerangan alami dan penerangan buatan. Pada pertambangan batubara yang menjadi konsentrasi adalah penerangan yang diterima operator alat berat di lokasi pertambangan pada malam hari. Untuk penerangan pada siang hari operator alat berat mendapat penerangan secara alami dari sinar matahari.
Sedangkan untuk penerangan dimalam hari menggunakan lampu fluorisensi untuk memenuhi kebutuhan penerangan di area tambang. Selain pada area tambang, beberapa tempat lain yang juga memerlukan penerangan seperti; area office, workshop dan klinik. Karena beberapa tempat tersebut dilakukan pekerjaan yang juga membutuhkan ketelitian yang tinggi sehingga penerangan yang cukup sangat diperlukan.

2) Kebisingan
Kebisingan pada aktivitas pertambangan berasal dari banyak sumber, baik
dari suara alat yang digunakan pada penambangan, aktivitas pengeboran atau drilling,mesin genset, akivitas di workshop misalnya; kegiatan pengelasan, bunyi alat pembersih pipa, penggerindaan dan sebagainya. Untuk dapat meminimalisir dampak dari kebisingan di tempat kerja PT. Cipta Kridatam site Mahakam Sumber Jaya telah pengukuran intensitas kebisingan dan melakukan tindakan pengendalian terhadap dampak dari kebisingan.

3) Iklim Kerja
Tenaga kerja yang terlibat dalam usaha penambangan ini tidak terpapar panas yang dihasilkan oleh alat pada proses produksi, melainkan dari panas alami yaitu dari matahari dan hanya dialami oleh beberapa karyawan diluar kantor.

4) Getaran
Kegiatan penambangan batu bara dengan berbagai aktivitas yang dilakukan
dapat menimbulkan getaran (vibration). Getaran yang terdapat di PT. Cipta Kridatama site Mahakam Sumber Jaya berasal dari pergerakan mesin-mesin, unit alat berat, crane, alat angkat angkut, maupun aktivitas blasting dan sebagainya.

b. Faktor Kimia
1) Debu
Faktor bahaya yang berasal dari debu menjadi faktor bahaya yang utama dan mendapat perhatian khusus dari pihak manajemen karena dampak yang ditimbulkan dari debu yang terdapat di area kerja sangat dirasakan oleh setiap karyawan yang stasiun kerjanya berada di lokasi penambangan maupun karyawan yang tidak terlibat langsung dalam kegiatan penambangan selama mereka berada dalam lokasi penambangan yang terdapat banyak sekali debu. Debu ini berasal dari kegiatan penambangan dan dari aktivitas lalu lintas tambang

c. Faktor Fisiologis
Penambangan batubara di PT. Cipta Kridatama site Mahakam Sumber Jaya
dalam proses produksinya mempekerjakan karyawan cukup banyak dengan ditunjangalat-alat yang berteknologi canggih. Oleh karena itu keserasian mesin denganmanusia bisa menjadi faktor bahaya yang akan berakibat pada sikap kerja danproduktivitas. Namun karena sebagian besar alat kerja yang digunakan bisa disesuaikan dengan operator menjadikan faktor bahaya fisiologis ini tidak menjadi
masalah yang mempengaruhi kinerja karyawan. Misalnya semua kursi kerja yang ada di office maupun tempat duduk yang terdapat di semua unit kerja bisa diatur tinggi rendahnya ataupun arah putarannya yang disesuaikan dengan kenyamanan pengguna.

d. Faktor Mental Psikologis
Lokasi operasi penambangan batubara di PT. Cipta Kridatama Site Mahakam Sumber Jaya yang berada jauh dari lokasi Office dan workshop dapat menyebabkan suasana kerja menjadi faktor bahaya yang berdampak pada mental psikologis karyawannya seperti; stress kerja, kurangnya kemampuan untuk berkonsentrasi serta kejenuhan akan pekerjaan.

2. Potensi Bahaya
a.         Peledakan
Potensi bahaya peledakan yang terdapat di PT. Cipta Kridatama site Mahakam Sumber Jaya bersumber dari gudang penyimpanan bahan peledak dan aktivitas peledakan di tambang. Keduanya mengakibatkan keadaan bahaya yang sama besarnya bagi tenaga kerja, unit kerja maupun penduduk sekitar yang berada di pemukiman dekat dengan area tambang. Selain itu potensi bahaya peledakan juga bisa berasal dari tabung bertekanan yang ada di unit kerja atau di area warehouse dan workshop.

b.         Kebakaran
Potensi bahaya kebakaran yang terdapat di PT. Cipta Kridatama site Mahakam Sumber Jaya dapat terjadi pada saat kegiatan pengelasan di workshop
ataupun di tambang pada unit yang rusak, debu batu bara yang masuk pada bagian
unit excavator, kegiatan merokok di area tambang, bahan berbahaya dan beracun
(B3) dan limbah domestik dan limbah B3 yang ada di Tempat Penampungan
Sementara (TPS) di area workshop dan area warehouse.
c.         Terjatuh, Terbentur, Terpotong dan Terpeleset
Kegiatan pengangkutan batubara dengan menggunakan dump truck yang berukuran besar membuat operator memiliki keterbatasan untuk melihat pekerja lain yang berada dekat dengan alat tersebut, selain itu aktivitas blasting juga mempunyai pengruh besar terhadap potensi bahaya tertimpa material.
d.         Kecelakaan Lalu-lintas Tambang
Aktivitas pertambangan yang menggunakan banyak sekali alat bantu membutuhkan konsentrasi dan kapasitas operator yang tinggi, potensi kecelakaan yang terjadi sering disebabkan karena faktor kondisi lingkungan dan alam serta faktor manusia. Contohnya faktor kondisi lingkungan dan alam yang bisa menyebabkan potensi kecelakaan adalah kondisi jalan di tambang yang licin dan berlumpur serta udara yang berkabut tebal sehingga menghalani atau mengurangi pandangan penegndara mobil sarana ataupun unit kerja.
e.         Longsor
Penambangan terbuka dengan membuka lahan dari penebangan hutan
menyebabkan besarnya kemungkinan berpotensi terjadi longsor. Apalagi desain plan tambang yang membentuk kemiringan yang relatif curam. Pada musim hujan
kemungkinan berpotensi terjadinya longsor akan lebih besar. Akibat dari kurangnya
pohon-pohon penahan erosi. Oleh karena itu pihak manajemen mengambil kebijakan untuk memberlakukan standar kemiringan tidak kurang dari 25%. Dan pemberlakuan peraturan untuk tidak melakukan operasi penambangan ketika hujan.
f.          Bahaya Akibat Listrik
Kecelakaan fatal akibat bahaya listrik dapat terjadi sewaktu-waktu. Arus
pendek (consleting) kabel listrik atau peralatan dapat menimbulkan potensi sengatan listrik. Disamping itu juga dapat terkena petir pada saat hujan yang pada akhirnya terjadi kontak singkat dengan saluran listrik yang masih beraliran listrik dapat mengakibatkan kebakaran atau peledakan.
g.         Bekerja di Ketinggian
Bekerja di ketinggian dapat mengakibatkan terjatuh. Jenis kegiatan kerja di
ketinggian di PT. Cipta Kridatama antara lain bekerja dengan menggunakan tangga,
di atas atap, tangki penyimpanan, tiang, pengelasan dan penggerindaan di atas unit
yang besar dan sebagainya. Untuk mengendalikan potensi bahaya ini, PT Cipta Kridatama site Mahakam Sumber Jaya mempunyai program perlindungan dengan mengenakan alat perlindungan atau body harness untuk pekerjaan di suatu ketinggian atau bila ada kemungkinan terjatuh. Sedangkan untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian yang lebih dari 1,8 meter, harus mendapatkan ijin kerja di ketinggian terlebih dahulu oleh pengawas.
2.5.2    Investigasi dan Analisis Kecelakaan
Pelaksanaan investigasi dan analisa kecelakaan kerja di PT. Cipta Kridatama adalah untuk menemukan penyebab dasar dari kejadian kecelakaan kerja tersebut dan untuk melakukan tindakan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Tujuan dari program ini adalah memastikan bahwa semua insiden dicatat dengan baik, agar dapat dianalisa dan dinilai dalam usaha untuk mencegah terjadinya insiden serupa. Program ini meliputi :
a. Pencatatan cidera, penyakit, kerusakan, dan insiden kerugian
b. Pelaporan dan penyelidikan insiden, untuk memastikan insiden diselidiki
dengan benar dan diadakan tindakan perbaikan yang sesuai. Semua
karyawan harus
melaporkan semua tindakan/keadaan bahaya secara tertulis pada hazard
report.Insiden yang terjadi di selidiki dengan memakai formulir ”Laporan 
Penyelidikan Insiden” (incident report).
c. Analisa dari laporan penyelidikan insiden dalam rangka mengidentifikasi
hal-hal yang berulang serta sebab kritis.
d. Tim Investigasi, untuk menjamin semua masalah yang teridentifikasi
pada ”Analisis Laporan Penyelidikan Insiden”


2.6        Ergonomi

1. Jam Kerja
Perusahaan ini memberlakukan 11 jam kerja dengan 1 jam istirahat perhari
atau 66 jam kerja dengan 6 jam istirahat per minggu telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER
15/MEN/VII/2005 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha
Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.

2. Sikap dan Cara Kerja
Dalam melakukan pekerjaannnya sebagian besar karyawan PT. Cipta Kridatama site Mahakam Sumber Jaya tidak melakukan gerakan yang monoton. Pekerjaan Dilakukan dengan sikap duduk, berdiri dan bergerak atau berpindah-pindah. Untuk Pekerjaan yang cenderung untuk duduk sudah disediakan kursi yang dapat disesuaikan dengan ukuran tubuh karyawan. Sedangkan untuk mengurangi beban kerja karyawan dalam mengangkat dan mengangkut barang atau material disediakan alat angkat dan angkut. Menurut PMP No. 7 tahun 1964 pasal 9 menyebutkan bahwa untuk buruh yang melakukan pekerjaan sambil berdiri, berjalan, merangkak, jongkok harus disediakan tempat duduk pada waktu tertentu. Tujuannya adalah untuk kenyamanan pekerja yang seterusnya untuk meningkatkan produktifitas pekerja.

3. Peralatan Kerja
Peralatan kerja yang digunakan baik alat berat, alat angkat-angkut dan peralatan penunjang lainnya seperti, hand tool yang ada sesuai dengan
antropometri sehingga kelelahan dan kelainan fisiologis serta kecelakan kerja dapat diminimalisir. Dalam kegiatan angkat-angkut, PT. Cipta Kridatama menggunakan alat angkat angkut atau material handling sehingga beban tenaga kerja, kelelahan dan sebagainya diperhatikan. Desain tempat duduk dan meja serta komputer juga sudah sesuai dengan antropometri orang pekerja.

BAB III
KESIMPULAN dan SARAN

A.    Kesimpulan
Berdasarkan  hasil  laporan diatas   tentang penerapan  manajemen  risiko  dalam proses blasting di  area  pertambangan batubara PT. Cipta  Kridatamasite Mahakam Sumber Jaya Kalimantan Timur, dapat diambil kesimpulan sebagai penerapan  manajemen  risiko  dalam  proses blasting secara  umum telah dilakukan   sesuai   dengan   dengan   prosedur PR-0-SHE-025 tentang identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko K3L. Pada   identifikasi   bahaya,   penilaian   dan pengendalian   risiko   terhadap proses blasting ditemukan bahwa bahaya dengan tingkat risiko low adalah bahaya  paparan  panas dan  debu. Bahaya  dengan  tingkat risiko medium adalah  bahaya flying  rock,  air  blast,  ground  vibration, gas  beracun, kebisingan,  kontaminasi  bahan  kimia,  tumpahan  bahan  kimia  dan  bahaya kecelakaan  lalu  lintas  tambang.  Bahaya  dengan  tingkat  risiko high adalah bahaya premature blast.
Pengendalian  bahaya dengan  kriteria  risiko  diterima  adalah  bahaya flyingrock, air  blast,  ground  vibration, gas  beracun,  debu,  paparan  panas, kebisingan,  kontaminasi  bahan  kimia,  tumpahan  bahan  kimia  dan  bahaya kecelakaan lalu lintas tambang. Pengendalian bahaya dengan kriteria tidak diterima adalah bahaya premature blast. Pengendalian bahaya yang telah efektif adalah pengendalian untuk bahaya flying rock, air blast dan tumpahan bahan kimia. Pengendalian   bahaya   yang   belum   efektif   adalah   pengendalian   untuk bahaya gas  beracun, ground  vibration, debu,kebisingan,  paparan  panas,  kontaminasi  bahan  kimia,  kecelakaan  lalu  lintas  tambang  dan premature blast.
Pengendalian   bahaya   debu   yang   sudah   efektif   adalah   pada   aktivitas pemasangan rambu peringatan peledakan, pengangkutan dan pengembalian bahan peledak dan evakuasi & pemblokiran area peledakan. Pengendalian  bahaya  debu   yang belum efektif  adalah  pada   aktivitas inspeksi hasil pengeboran, pengisian bahan peledak(charging), penutupan lubang dengan tanah (stemming) dan inspeksi hasil peledakan.
Deviasi  yang  menyebabkan  pengendalian  bahaya  belum  efektif adalah
ketidaksesuaian   dengan   prosedur   peledakan,   monitoring/   pengukuran faktor bahaya belum dilakukan (tidak memenuhi perundangan), pemakaian APD belum tertib dan masih terjadinya near miss lalu lintas tambang.  Manajemen  risiko  pada  proses blasting yang  diterapkan telah  memenuhi standar OHSAS  18001  :  2007  Klausul 4.3.1”Hazard Identification,  Risk Assessment and Determining Control” dengan tingkat pemenuhan sebesar 6,92   % (kriteria   :   baik) dan   ISO   14001   :2004   Klausul   4.3.1 “Environmental  Aspects”  dengan  tingkat  pemenuhan sebesar 57,14 % (kriteria  :  cukup). Hal  ini  disebabkan  oleh  pemenuhan  peraturan  terkait bahaya  proses blasting belum  maksimal, dokumentasi  HIRADC  belum
selalu  muthakir  dan  hasil  HIRADC  belum  sepenuhnya  dijadikan  acuan program K3L.

B.   Saran
Demi peningkatan  efektifitas  penerapan  manajemen  risiko  keselamatan kesehatan  kerja  dan  lingkungan khususnya  pada  proses blasting di  area pertambangan  batubara PT. Cipta  KridatamasiteMahakam  SumberJayamaka dapat disarankan sebagai berikut :
1.Sebaiknya  pengendalian  risiko  pada  bahaya proses blasting dengan  risiko telah diterima dipertahankan serta ditingkatkan.
2.Sebaiknya   pengendalian   lanjutan   untuk   bahaya   pada   proses blasting
dengan risiko yang tidak diterima direview secara rutin dan terencana.
3.Sebaiknya   dilakukan   monitoring/   pengukuran   faktor   bahaya   getaran (ground  vibration),  kebisingan  dan  paparan  panas agar  pengendalian terhadap  bahaya  tersebut lebih  efektif  dan  sebagai  pemenuhan  peraturan perundangan.
4.Perlunya  peningkatan  ketertiban  dan  kedisplinan  pemakaian  APD dan adanya    sanksi    yang    lebih    tegas    bagi    pelanggar agar    efektifitas pengendalian bahaya meningkat.
5.Sebaiknya  inspeksi  hasil  peledakan  lebih  memperhatikan  waktu  tunda setelah eksekusi blasting sesuai prosedur.
6.Sebaiknya  sosialisasi  terkait  keselamatan  dan  kedisiplinan  berkendara lebih ditekankan pada saat induksi maupun safety talk untuk meningkatkan efektifitas pengendaliannya.
7.Sebaiknya HIRADC dipelihara  agar  selalu  mutakhir  dengan  melakukan review rutin secara  periodik  maksimal selama  6  bulan  sekali  atau  secara non periodik bila ada kondisi khusus sesuai Prosedur Identifikasi Bahaya, Penilaian & Pengendalian Risiko K3L.
8.Hasil  HIRADC sebaiknya selalu dijadikan acuan  pembuatan  program keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan pada proses blasting.


























DAFTAR PUSTAKA

Buntarto. 2015. Panduan Praktis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Untuk Industri. Yogyakarta: PT.Pustaka Baru.
Eddy S. Gotto. 2002. Pedoman Keselamatan Kerja. Bandung: Polman.
Gozan, Misri. tt. K3 dalam Industri Kimia.
Departemen Kesehatan RI, 2003. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No.
715/MENKES/SK/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene SanitasiJasaboga. Jakarta : Departemen Kesehatan RI.

Departemen Lingkungan Hidup RI, 1996. Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. 255 Tahun 1996 tentang Tata dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas.Jakarta : Departemen Lingkungan Hidup RI.

Departemen Lingkungan Hidup RI, 1997. Surat Edaran Menteri Negara
Lingkungan Hidup No 8 Tahun 1997 tentang Penyerahan Minyak Pelumas Bekas. Jakarta : Departemen Lingkungan Hidup RI.

Departemen Perburuhan RI, 1964. Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun
1964 tentang Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan di Tempat Kerja. Jakarta : Departemen Perburuhan RI.

Departemen Pertambangan dan Energi RI, 1995. Keputusan Menteri No.
555.K/26/MP/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pertambangan Umum. Jakarta : Departemen Pertambangan dan Energi RI.

Departemen Tenaga Kerja RI, 1970. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja. Jakarta : Departemen Tenaga Kerja RI.

Departemen Tenaga Kerja RI, 1996. Permenaker No. 05/MEN/1996 Tentang
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta:

Internet :
Google Scholar (Keselamatan Kerja di bidang Pertambangan Kalimantan Timur)
CiptaKridatama.co.id (Link Perusahaan)
Wikipedia.com