BAB
I
PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang Masalah
Pada era globlisasi saat ini, banyak
beberapa manusia yang melupakan akan kepentingan keselematan bagi dirinya
sendiri. Terutama dalam memperhatikan keselamatan di bidang kerjanya
masing-masing, dimana manusia pada saat ini hampir setengahnya adalah pekerja
yang membutuhkan keselamatan kerja yang sangat penting di tempat kerjanya
masing-masing karena manusia yang rata-rata bekerja adalah sebagian sumber daya
manusia yang menjalankan kegiatan kerjanya untuk memenuhi kebutuhan konsumen
setiap perusahaan dan merupakan tulang punggung bagi keluarganya. Keselamatan
dan Kesehatan kerja merupakan sebuah situasi dalam pekerjaan yang sehat dan
aman itu pekerjaan yang di jalani, perusahaan dan juga bagi masyarakat dan
lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan
kerja juga adalah suatu usaha untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan yang mengakibatkan kecelakaan kerja
Industri
pertambangan mengandung potensi dan faktor bahaya dengan risiko tinggi.
Hal ini dapat mengancam dan menimbulkan
kerusakan harta benda maupun korban cedera
bahkan kematian. Perkembangan industri yang semakin pesat dengan
menggunakan peralatan-peralatan yang
modern dan canggih memberikan dampak risiko kecelakaan dan kerugian yang lebih
besar.
Pemerintah
mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang
menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan keselamatannya dalam
melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan produktifitas nasional dan
dikeluarkannya. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.555K/26/MPE/1995
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pertambangan Umum. Hal ini merupakan bukti bahwa Pemerintah
telah memberikan perhatian yang besar terhadap perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja karyawan dalam kegiatan industri khususnya dalam industri
pertambangan.
Prosedur
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan kontrol pengendalian telah masuk dalam
persyaratan pemenuhan K3 secara
internasional. Standar OSHAS
18001:2007 merupakan standar internasional yang mengatur pemenuhan sertifikasi
persyaratan K3. Salah satu
klausul yang termuat
di dalamnya adalah klausul 4.3.1
yaitu “Hazard Identification, Risk
Assessment, And Determining Controls. Yang menyebutkan organisasi harus
menetapkan mengimplementasikan dan memelihara prosedur untuk melakukan
identifikasi bahaya dari kegiatan yang sedang berjalan, penilaian risiko dan
menetapkan pengendalian yang diperlukan.
Standar
yang lain adalah ISO 14001:2004, yang lebih spesifik untuk ruang lingkup
pengelolaan lingkungan. Di dalamnya terdapat klausul 4.3.1“ Enviromental
Aspects” menyebutkan bahwa organisasi harus menetapkan, mengimplementasikan,
dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi aspek lingkungan kegiatan,
produk dan jasa dalam lingkup sistem manajemen lingkungan serta menetukan aspek
yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
Keselamatan
kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan,
proses pengolahannya, landasan tempat kerja, dan lingkungannya, serta cara-cara
melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja baik
didarat, sisalam tanah, dipermukaaan air, didalam air, maupun diudara. (Suma’mur,
1996). Kesehatan Kerja adalah bagian dari ilmu kesehatan atau kedokteran yang mempelajari
bagaimana melakukan usaha preventif dan kuratif serta rehabilitatif, terhadap
penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor-faktor pekerjaan
dan lingkungan kerja maupun penyakit umum dengan tujuan agar pekerja memperoleh
derajat kesehatan yang setinggi-tinggionya baik fisik, mental maupun sosial.
(Tarwaka, 2008).
Dari
definisi tersebut, untuk menekan dan mencegah terjadinya dampak yang merugikan
baik itu kecelakaan, penyakit akibat kerja, maupun pencemaran lingkungan perlu
adanya upaya pengendalian dengan cara penerapan keselamatan dan kesehatan kerja
serta lingkungan hidup dalam setiap kegiatan industri. Isu Keselamatan dan
Kesehatan Kerja atau yang sering disebut K3 adalah salah satu yang cukup banyak
dibicarakan dalam kurun waktu terakhir. Bidang kerja seperti eksplorasi minyak
dan gas alam, penambangan mineral, manufaktur dan lain-lain. sebagainya
merupakan sektor kerja yang mempunyai bahaya dan risiko tinggi
terhadap
keselamatan dan kesehatan pekerja.
Pemerintah
telah membuat sistem untuk memenuhi kebutuhan akan
pentingnya
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan-peraturan yang
dimaksud
antara lain seperti Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja,
Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 87 yang
menyebutkan
bahwa ”Setiap perusahaan wajib melaksanakan Sistem Manajemen
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja, Kepmenaker No. 05 Tahun 1996 tentang Sistem
Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Kepmentamben No.555K/26/MPE/1995. tentang
peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja khusus disektor tambang.
Sinergis
dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah, para pelaku usaha juga
termotivasi dan tergerak untuk menciptakan iklim kerja yang selamat dan
sehatuntuk pekerja. Selain untuk memenuhi kewajiban, aplikasi keselamatan
dankesehatan kerja ternyata penting guna kelanjutan dan kesinambungan usaha
yang
dijalankan.
Oleh karena itu, tidak salah menjalankan Keselamatan Kesehatan Kerja(K3)
sebagai salah satu cara hidup dalam bekerja guna mencapai keselamatan dan
kesehatan
kerja yang optimal di tempat kerja.
PT.
Cipta Kridatama sebagai salah satu kontraktor yang bergerak di bidang
pertambangan
mineral khususnya batubara mempunyai andil dan peranan yang besar
dalam
pencapaian keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaanya. Hal ini dikarenakan
kondisi dan proses kerja di pertambangan yang mempunyai
bahaya dan risiko besar untuk pekerja sehingga sudah menjadi keharusan
bagi
perusahaan untuk menaruh perhatian yang besar terhadap pengelolaan
keselamatan
dan kesehatan kerja. Seperti yang telah menjadi semboyan atau moto
utama
PT. Cipta Kridatama di bidang keselamatan yaitu safety is a value
I.1 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana UU di Indonesia dan aturan
berstandar internasional (ISO atau UHSAS) berjalan ?
2.
Apakah alat keselamatan kerja di PT.
Cipta Kridatama Jobsite Mahakam Sumber Jaya Kalimantan Timur sesuai dengan UU
keselamatan kerja di Indonesia?
3.
Bagaimanakah efektifitas penerapan manajemen
risiko pada proses blasting dan efektifitas jumlah pegawai yang efektif?
4.
Apakah penerapan manajemen risiko
tersebut telah sesuai dengan OHSAS18001 : 2007 Klausul 4.3.1”Hazard
Identification, Risk Assessment And Determining Control” dan ISO 14001 : 2004
Klausul 4.3.1 “Environmental Aspects”?
I.2 Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana penerapan
manejemen risiko pada proses blasting di PT. Cipta Kridatama Jobsite Mahakam
Sumber Jaya Kalimantan Timur, efektivitas penerapannya dan kesesuaiannya dengan
OHSAS 18001:2007 klausul 4.3.1“ Hazard Identification, Risk Assessment And
Determining Controls” dan ISO 14001:2004 klausul 4.3.1“ Enviromental aspects”.
Untuk mengetahui secara keseluruhan
efektifitas di PT. Cipta Kridatama Jobsite Mahakam Sumber Jaya Kalimantan
Timur, dari segi kepegawaian dan tata cara pelaksanaan dalam alat keselamatan
kerja yang berlaku dengan mensertakan data tempat beroperasinya perusahaan
tersebut.
Mengetahui sejauh mana tingkat
kecelakaan kerja terjadi di pekerjaan pertambangan PT. Cipta Kridatama Jobsite
Mahakam Sumber Jaya Kalimantan Timur. Mengetahui gambaran
umum tentang PT. Cipta Kridatama site Mahakam Sumber Jaya.
Mengetahui dan
mempelajari faktor-faktor bahaya dan potensi bahaya yang
terdapat di
perusahaan. Mengetahui kesesuaian pelaksanaan K3LH (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dan Lingkungan Hidup) di PT. Cipta Kridatam site Mahakama Sumber
Jaya dengan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.1.1 Pengertian Kesehatan
dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja secara filosofis
adalah suatu upaya dan pemikiran untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmani maupun rohani diri manusia pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya
beserta hasil karya menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera (Tarwaka,
2008).
Sedangkan secara keilmuan, keselamatan dan kesehatan
kerja adalah ilmu dan penerapannya
secara teknis dan teknologis untuk melakukan pencegahan terhadap munculnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja dari setiap pekerjaan yang dilakukan (Tarwaka, 2008).
Keselamatan dan kesehatan kerja secara hukum
merupakan suatu upaya perlindungan agar setiap tenaga kerja dan orang lain yang
memasuki tempat kerja senantiasa dalam keadaan sehat dan selamat serta
sumber-sumber proses produksi dapat dijalankan secara aman, efisien dan
produktif (Tarwaka, 2008).
2.1.2 Tujuan Usaha
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1)
Agar tenaga kerja dan setiap orang lain yang berada di tempat kerja selalu
dalam keadaan selamat dan sehat.
2)
Agar sumber-sumber produksi dapat diakui dan digunakan secara aman dan efisien.
3)
Agar proses produksi dapat berjalan lancar tanpa hambatan apapun (Suma’mur,
1993).
2.1.3
Sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sasaran
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ditetapkan sesuai dengan Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
pasal 3 mengenai Syarat-syarat Keselamatan Kerja antara lain :
1)
Mencegah dan mengurangi kecelakaan, bahaya peledakan dan kebakaran.
2)
Mencegah dan mengurangi timbulnya penyakit akibat kerja.
3)
Mencegah dan mengurangi kematian, cacat tetap dan luka ringan.
4)
Mengamankan material bangunan, mesin, pesawat, bahan, alat kerja lainnya.
5)
Meningkatkan produktivitas.
6)
Mencegah pemborosan tenaga kerja dan modal.
7)
Menjamin tempat kerja yang aman.
8)
Mempelancar, meningkatkan, mengamankan sumber, dan proses produksi.
2.2
Profil PT. Cipta Kridatama
2.2.1 Tentang PT. Cipta Kridatama
PT Cipta Kridatama didirikan
8 April 1997 sebagai pengembangan dari jasa penyewaan dan penggunaan alat berat
PT Trakindo Utama. Industri tambang Indonesia yang tumbuh pesat mendorong
perusahaan mengubah haluan bisnis ke jasa pertambangan terpadu “dari tambang
hingga pelabuhan’’ pada 2003.
Dalam perkembangannya, sejak 2010 perusahaan
diintegrasikan di bawah payung ABM Investama Group, perusahaan investasi
strategis di bidang sumber daya energi, jasa energi, dan infrastruktur. PT ABM
Investama Tbk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode ABMM adalah
bagian dari Tiara Marga Trakindo (TMT), salah satu kelompok usaha nasional
terbesar di negeri ini yang telah berkecimpung lebih dari 40 tahun di sektor
industri berat. Evolusi yang dilalui membawa CK berada dalam satu jaringan
bisnis besar yang tersinergi, dari penjualan dan penyediaan jasa alat berat,
investasi dalam berbagai macam usaha, jasa pembiayaan sampai dengan penyedia
solusi energy terintegrasi.
Kontribusi signifikan yang telah diberikan perusahaan
dalam sinergi itu, telah menempatkan CK sebagai salah satu penyedia jasa
pertambangan terkemuka, dan telah membuat CK berhasil membangun sistem dan
praktek terintegrasi dari hulu ke hilir yang mutlak dibutuhkan setiap operasi
pertambangan. Kompetensi dan tekat untuk memberikan layanan terbaik dan
komprehensif, menjadikan CK dipilih sebagai mitra terpercaya dan memberikan
nilai tambah maksimal bagi pengguna jasanya.
Sejak awal 2013, CK telah mengembangkan sayap
bisnisnya ke area jasa konstruksi. Pengembangan ini dilakukan guna memperluas
jaringan bisnis, sekaligus menyediakan solusi terintegrasi bagi seluruh klien/
calon klien di berbagai sektor industri, seperti: pertambangan, minyak dan gas,
geotermal, industri, dan infrastruktur umum.
Saat ini perusahaan didukung oleh lebih dari 3.000
karyawan kompeten di bidangnya, 650 unit alat berat dan penunjangnya, serta
sistem dan teknologi termodern sesuai izin pertambangan Nomor No. 757
K/30DJB/2014 tertanggal 28 Agustus 2014.
Kompetensi CK sebagai penyedia jasa pertambangan kelas
dunia, selain terefleksi dari dukungan ABM Investama Group, jajaran manajemen
yang kokoh dan teruji, dibuktikan pula dengan perolehan ISO14001:2004,
OHSAS18001:2007, dan ISO9001:2008, yang menunjukkan praktik berstandar
tinggi dalam kualitas ketata-laksanaan, keselamatan, kesehatan kerja, dan
pengelolaan lingkungan.
Visi dan nilai-nilai perusahaan diimplementasi dengan
menerapkan standar keamanan tinggi, ramah lingkungan, komitmen pengembangan dan
pelibatan masyarakat, serta penggunaan perangkat dan sistem terkini yang
terintegrasi di setiap operasi perusahaan. Hasilnya adalah efisiensi dan
efektivitas kinerja perusahaan yang terefleksi dari keuntungan ekonomi dan non
ekonomi maksimal yang diterima para pengguna jasa PT Cipta Kridatama.
2.2.2 Visi
dan Misi Perusahaan
a. Visi
Perusahaan
Menjadi
pilihan utama penyedia jasa pertambangan.
b. Misi
Perusahaan
Untuk
mencapai visi itu PT. Cipta Kridatama melakukan beberapa misi, yaitu:
1)
Menyajikan unjuk kerja yang melebihi harapan Pelanggan dalam kinerja, kehandalan
dan kualitas sehingga terjalin aliansi jangka panjang.
2)
Menghasilkan pertumbuhan dan profitabilitas bisnis sesuai harapan pemegang
saham.
3)
Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
4)
Mengembangkan karyawan sehingga perusahaan menjadi pilihan mereka.
5) Berperan
aktif dalam pembangunan masyarakat untuk menjadi warga korporasi yang baik.
6) Membangun
hubungan yang langgeng dengan pemasok.
7)
Menciptakan efisiensi biaya melalui penggunaan teknologi inovatif dan sistem
pengembangan manajemen yang berkesinambungan.
2.2.3 Tempat
Beroperasi
Proyek Aktif
|
Klien
|
Lokasi
|
Tahun
|
Trisensa
Mineral Utama
|
2016
|
||
Dizamatra
Powerindo (DMP)
|
Lahat,
Sumatera Selatan
|
2016
|
|
Mitrabara
Adiperdana
|
Malinau,
Kalimantan Utara
|
2015
|
|
Adimitra
Baratama Nusantara
|
Sanga-sanga,
Kalimantan Timur
|
2015
|
|
Indomining
|
Sanga-sanga,
Kalimantan Timur
|
2016
|
|
Tunas Inti
Abadi
|
Tanah
Bumbu, Kalimantan Selatan
|
2009
|
|
Rinjani
Kartanegara
|
Loa Janan,
Kalimantan Timur
|
2012
|
|
Multi
Harapan Utama
|
Tenggarong,
Kalimantan Timur
|
2013
|
|
Mifa
Bersaudara
|
Meurebo,
Nanggroe Aceh Darussalam
|
2014
|
|
Tunas Muda
Jaya
|
Batu
Sopang, Kalimantan TImur
|
2013
|
|
Titan
Wijaya
|
Napal
Putih, Bengkulu
|
2012
|
|
Arutmin
Indonesia
|
Batu
Licin, Kalimantan Selatan
|
2011
|
|
Arutmin
Indonesia (Sungkai)
|
Batu
Licin, Kalimantan Selatan
|
2008
|
|
Cakra Bumi
Pertiwi
|
Napal
Putih, Bengkulu
|
2015
|
|
Bangun
Olahsarana Sukses
|
Melak,
Kalimantan Timur
|
2014
|
|
Riau Bara
Harum
|
Siambul,
Indragiri Hulu, Riau
|
2013
|
|
Mahakam
Sumber Jaya
|
Separi,
Kalimantan Timur
|
2015
|
2.3 Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan
Kerja dan Lingkungan
PT Cipta Kridatama memiliki komitmen untuk mencapai
penerapan Keselamtan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan yang terbaik dan
mengembangkan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
dalam rangkamengurangi dan mengendalikan risiko Keselamtan dan Kesehatan Kerja
untuk melindungi tenaga kerja dan subkontraktor terhadap risiko Keselamtan,
Kesehatan Kerja yang tidak dapat
diterima.
PT. Cipta Kridatama bertekad untuk menerapkan
standar tertinggi dalam manejemen kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan
(K3L). Perusahaan telah
mengembangkan
dan menerapkan Cipta Kridata Occupational Safety and Health management
System (CK-OSHMS) guna mengelola secara hati-hati segala resiko terkait
dengan aspek kesehatan dan keselamatan kerja, berdasarkan prinsip menghargai
kehidupan manusia dengan mengacu standar International Standar Organization
(ISO) 14001 dan 9001, Occupational Health and Safety Assessment
Series
(OHSAS)
18000 dan berbagai peraturan dan ketetapan mengenai K3L yang berlaku.
Manajemen puncak (Top Management) menyediakan
sumber daya yang memadai dalam rangka mendukung penerapan Keselamatan,
Kesehatan Kerja dan
Lingkungan
di setiap tempat kerja. Agar tujuan di bidang Keselamatan, Kesehatan
Kerja
dan Lingkungan yang telah ditetapkan di tempat kerja dapat dicapai.
1. Kebijakan dan Komitmen Mutu, Keselamatan,
Kesehatan Kerja dan
Lingkungan
Kebijakan dasar dalam hal keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan dikeluarkan
dalam rangka untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap pelanggan,
mengendalikan aspek, dampak dan risiko dari kegiatan tambang dan aktifitas
pendukungnya serta melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dan kesehatan
kerjannya. Tujuan dikeluarkannya kebijakan ini adalah untuk memberikan arahan
kepada organisasi struktural yang menangani masalah K3 dan lingkungan di lingkungan
perusahaan. Kebijakan K3L PT. Cipta Kridatama
2.3.1 Waktu Kerja Yang Efektif
Aktivitas Kerja
Aktivitas kerja dibagi menjadi 2 yaitu :
a.
Aktivititas rutin adalah aktivitas yang secara rutin dilakukan dalam suatu
interval waktu tertentu atau aktivitas tersebut sudah secara rutin
merupakan rangkaian dari suatu kegiatan
misalnya loading, hauling, dumping dan lain-lain.
b.
Aktivititas nonrutin / tidak rutin adalah aktivitas yang dilakukan dalam
waktu-waktu tertentu yang tidak dapat diprediksi interval waktunya misalnya
kegiatan konstruksi pembangunan workshop, mobilisasi/demobilasasi unit dan
lain-lain (Cipta Kridatama, 2010).
2.3.2 Efektivitas
Pekerja
Mahakam Sumber Jaya adalah site yang dimiliki PT Cipta Kridatama Terletak di
desa Berambai, Kalimantan Timur dengan Samarinda adalah kota terdekatnya. Memiliki
karyawan sekitar 334 dengan kapasitas produksi pertahun mencapai 1.500.000 ton batubara
dengan 18 juta BCM overburden. PT Cipta Kridatama mempunyai tanggung jawab
untuk proses pembukaan dan penambangan batubara serta Keselamatan Kesehatan
Kerja & Lingkungan Hidup (Safety Health &Environment).
Gambar 1.
Peta daerah konsesi PT. Cipta Kridatama site Mahakam Sumber Jaya
Sumber: Production Planing and Controling Departement, 2009
2.4 Alat Keselamatan Yang Digunakan
1. Safety Helmet (Helm Pengaman)
Fungsi
helm pengaman yang paling utama adalah untuk melindungi kepala dari jatuhan dan
benturan benda secara langsung. Perlengkapan keselamatan ini merupakan
perlengkapan yang cukup vital bagi para pekerja didunia Pertambangan dan
Perminyakan. Safety Helmet sangat menolong pekerja karena sifatnya yang
melindungi kepala dari bahaya terbentur benda keras seperti pipa besi ataupun
batu yang jatuh selama para pekerja berada diarea kerja. Safety Helmet memiliki
berbagai desain yang memiliki bentuk berbeda sesuai dengan fungsinya
masing-masing. Selain itu, warna helmet yang digunakan menunjukkan jenis
pekerjaannya.
2.
Sabuk Keselamatan (safety belt)
Berfungsi
sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan
lain yang serupa (mobil, pesawat, alat berat, dan lain lain)
3.
Sepatu karet ( sepatu boot )
Berfungsi
sebagai alatpengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur.
Kebanyakan dilapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau
berat, benda panas, cairan kimia, dsb
4.
Sepatu pelindung (safety shoes)
Seperti
sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal
dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena
tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
5.
Sarung tangan
Berfungsi
sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang
dapat mengakibatkan cedera tangan. Penggunaan Safety Gloves menjadi hal yang
wajib digunakan didunia pertambangan. Hal ini dikarenakan para pekerja banyak
berinteraksi (menyentuh) benda2 yang panas, tajam, ataupun yang beresiko
terluka tergores saat melakukan pekerjaannya. Penggunaan safety gloves pun
beragam sesuai dengan jenis pekerjaannya. Ada safety gloves khusus pekerjaan
seperti mekanik/montir, ada yang khusus untuk pekerjaan yang berhubungan dengan
bahan kimia, ataupun pekerjaan seperti pengelasan.
6.
Tali pengaman ( safety harness )
Berfungsi
sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Untuk mengikat tubuh pekerja saat
melakukan pekerjaan dibidang tinggi yang dikaitkan oleh mesin penyangga yang
sefty.
7. Safety
Vest (Rompi Reflektor)
Rompi
ini diengkapi dengan iluminator, yaitu sebuah bahan yang dapat berpendar jika
terkena cahaya. Bahan berpendar ini akan memudahkan dalam mengenali posisi
pekerja ketika berada di kegelapan. Umumnya didunia Pertambangan, operasional
berlangsung selama 24 jam dimana kecenderungan kecelakaan kerja terjadi dimalam
hari. Hal ini biasanya disebabkan penerangan di area tambang tidak begitu baik,
sehingga seringkali pekerja yang berada didalam area tambang tidak terlihat.
Rompi reflektor ini menjadi penting untuk mencegah hal yang tidak diinginkan
seperti tertabrak/terlindas oleh kendaraan alat berat.
8.
Safety Goggles/Glasses (Kacamata
Pengaman)
Kacamata
pengaman ini berbeda dari kacamata pada umumnya. Perbedaanya terletak pada
lensa/kaca yang menutupi mata secara menyeluruh, termasuk bagian samping yang
tidak terlindungi oleh kacamata biasa. Dengan menggunakan safety
Goggles/Glasses ini, pekerja terhindar dari terpaan debu diarea Pertambangan
ataupun cipratan dari minyak saat proses drilling. Kacamata ini memiliki
bermacam jenis tergantung keperluan dan jenis pekerjaannya. Untuk orang
berkacamata minus atau plus, disediakan lensa khusus sesuai dengan kebutuhan
yang bersangkutan. Yang pasti, lensa ini tidak boleh terbuat dari kaca, karena
jika terjadi benturan dan lensa pecah, serpihan kaca malah akan membahayakan
penggunanya.
9.
Safety Masker/masker respirator
(Penyaring Udara)
Safety
Masker berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat
dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb). Di berbagai area
pertambangan banyak bertaburan debu, yang dapat mengakibatkan gangguan
kesehatan pada pernafasan dalam jangka waktu yang panjang. Ada berbagai jenis
masker yang tersedia, mulai dari masker debu hingga masker khusus dalam
menghadapi bahan kimia yang mudah menguap.
10.
Ear Plugs (Pengaman Telinga)
Ear
Plugs berfungsi sebagai alat pelindung yang dilekatkan di telinga pada saat
bekerja di tempat yang bising. Ear plugs merupakan alat pelindung pendengaran
dari kebisingan. Penggunaan earplug ini mencegah pekerja mengalami gangguan
pendengaran seperti penurunan pendengaran akibat terpapar kebisingan sewaktu
bekerja di area kerja yang memiliki tingkat kebisingan yang tinggi atau bekerja
dengan peralatan yang mengeluarkan kebisingan tinggi. Umumnya alat pendengaran
kita hanya mampu menahan besaran kebisingan sampai dengan 80-85 dB. Ear plugs
pun memiliki berbagai ragam bentuk dan jenis sesuai dengan peruntukkannya dalam
pekerjaan.
11.
Lampu Kepala
Alat
keselamatan ini biasanya khusus digunakan pada penambangan bawah tanah
(underground). Malam dan siang hari di terowongan tak ada bedanya, sama-sama
gelap. Itulah sebabnya, lampu kepala wajib dikenakan. Lampu ini bisa bertenaga
aki (elemen basah) atau baterai (elemen kering) yang digantung di pinggang.
Dibandingkan dengan baterai, aki memiliki beberapa kelemahan, selain ukuran dan
bobot aki yang lebih berat, cairan asam sulfat yang bocor dapat merusak
pakaian.
12.
Self Rescuer
Dalam
kondisi darurat akibat kebakaran atau ditemukannya gas beracun, alat inilah
yang dapat mennjadi penyelamat bagi para pekerja. Alat ini dirancang dapat
memasok oksigen secara mandiri kepada pekerja. Tidak lama memang, tapi ini
diharapkan memberikan cukup waktu bagi pekerja untuk mencari jalan keluar atau
mencapai tempat pengungsian yang lebih permanen.
2.5
Kecelakaan Kerja
2.5.1 Faktor Bahaya dan Potensi Bahaya
1.
Faktor Bahaya
Jenis
faktor bahaya yang ada pada penambangan batubara di PT. Cipta Kridatama site
Mahakam Sumber Jaya adalah:
a.
Faktor Fisik
1)
Penerangan
Penerangan untuk pekerjaan di kantor maupun di
tambang menggunakan dua sumber penerangan yaitu penerangan alami dan penerangan
buatan. Pada pertambangan batubara yang menjadi konsentrasi adalah penerangan
yang diterima operator alat berat di lokasi pertambangan pada malam hari. Untuk
penerangan pada siang hari operator alat berat mendapat penerangan secara alami
dari sinar matahari.
Sedangkan untuk penerangan dimalam hari menggunakan
lampu fluorisensi untuk memenuhi kebutuhan penerangan di area tambang. Selain
pada area tambang, beberapa tempat lain yang juga memerlukan penerangan
seperti; area office, workshop dan klinik. Karena beberapa tempat tersebut
dilakukan pekerjaan yang juga membutuhkan ketelitian yang tinggi sehingga penerangan
yang cukup sangat diperlukan.
2)
Kebisingan
Kebisingan pada aktivitas pertambangan berasal dari
banyak sumber, baik
dari
suara alat yang digunakan pada penambangan, aktivitas pengeboran atau drilling,mesin
genset, akivitas di workshop misalnya; kegiatan pengelasan, bunyi
alat pembersih pipa, penggerindaan dan sebagainya. Untuk dapat meminimalisir
dampak dari kebisingan di tempat kerja PT. Cipta Kridatam site Mahakam
Sumber Jaya telah pengukuran intensitas kebisingan dan melakukan tindakan
pengendalian terhadap dampak dari kebisingan.
3) Iklim Kerja
Tenaga kerja yang terlibat dalam usaha penambangan
ini tidak terpapar panas yang dihasilkan oleh alat pada proses produksi,
melainkan dari panas alami yaitu dari matahari dan hanya dialami oleh beberapa
karyawan diluar kantor.
4) Getaran
Kegiatan penambangan batu bara dengan berbagai
aktivitas yang dilakukan
dapat
menimbulkan getaran (vibration). Getaran yang terdapat di PT. Cipta Kridatama
site Mahakam Sumber Jaya berasal dari pergerakan mesin-mesin, unit alat berat,
crane, alat angkat angkut, maupun aktivitas blasting dan
sebagainya.
b.
Faktor Kimia
1) Debu
Faktor bahaya yang berasal dari debu menjadi faktor
bahaya yang utama dan mendapat perhatian khusus dari pihak manajemen karena
dampak yang ditimbulkan dari debu yang terdapat di area kerja sangat dirasakan
oleh setiap karyawan yang stasiun kerjanya berada di lokasi penambangan maupun
karyawan yang tidak terlibat langsung dalam kegiatan penambangan selama mereka
berada dalam lokasi penambangan yang terdapat banyak sekali debu. Debu ini
berasal dari kegiatan penambangan dan dari aktivitas lalu lintas tambang
c.
Faktor Fisiologis
Penambangan batubara di PT. Cipta Kridatama site Mahakam
Sumber Jaya
dalam
proses produksinya mempekerjakan karyawan cukup banyak dengan ditunjangalat-alat
yang berteknologi canggih. Oleh karena itu keserasian mesin denganmanusia bisa
menjadi faktor bahaya yang akan berakibat pada sikap kerja danproduktivitas.
Namun karena sebagian besar alat kerja yang digunakan bisa disesuaikan dengan
operator menjadikan faktor bahaya fisiologis ini tidak menjadi
masalah
yang mempengaruhi kinerja karyawan. Misalnya semua kursi kerja yang ada di office
maupun tempat duduk yang terdapat di semua unit kerja bisa diatur tinggi rendahnya
ataupun arah putarannya yang disesuaikan dengan kenyamanan pengguna.
d.
Faktor Mental Psikologis
Lokasi operasi penambangan batubara di PT. Cipta
Kridatama Site Mahakam Sumber Jaya yang berada jauh dari lokasi Office
dan workshop dapat menyebabkan suasana kerja menjadi faktor bahaya
yang berdampak pada mental psikologis karyawannya seperti; stress kerja,
kurangnya kemampuan untuk berkonsentrasi serta kejenuhan akan pekerjaan.
2. Potensi Bahaya
a.
Peledakan
Potensi bahaya peledakan yang terdapat di PT. Cipta
Kridatama site Mahakam Sumber Jaya bersumber dari gudang penyimpanan
bahan peledak dan aktivitas peledakan di tambang. Keduanya mengakibatkan
keadaan bahaya yang sama besarnya bagi tenaga kerja, unit kerja maupun penduduk
sekitar yang berada di pemukiman dekat dengan area tambang. Selain itu potensi
bahaya peledakan juga bisa berasal dari tabung bertekanan yang ada di unit
kerja atau di area warehouse dan workshop.
b.
Kebakaran
Potensi bahaya kebakaran yang terdapat di PT. Cipta
Kridatama site Mahakam Sumber Jaya dapat terjadi pada saat kegiatan
pengelasan di workshop
ataupun
di tambang pada unit yang rusak, debu batu bara yang masuk pada bagian
unit
excavator, kegiatan merokok di area tambang, bahan berbahaya dan beracun
(B3)
dan limbah domestik dan limbah B3 yang ada di Tempat Penampungan
Sementara
(TPS) di area workshop dan area warehouse.
c. Terjatuh, Terbentur, Terpotong dan
Terpeleset
Kegiatan pengangkutan batubara dengan menggunakan dump
truck yang berukuran besar membuat operator memiliki keterbatasan untuk
melihat pekerja lain yang berada dekat dengan alat tersebut, selain itu aktivitas
blasting juga mempunyai pengruh besar terhadap potensi bahaya tertimpa
material.
d.
Kecelakaan Lalu-lintas Tambang
Aktivitas pertambangan yang menggunakan banyak
sekali alat bantu membutuhkan konsentrasi dan kapasitas operator yang tinggi,
potensi kecelakaan yang terjadi sering disebabkan karena faktor kondisi lingkungan
dan alam serta faktor manusia. Contohnya faktor kondisi lingkungan dan alam
yang bisa menyebabkan potensi kecelakaan adalah kondisi jalan di tambang yang
licin dan berlumpur serta udara yang berkabut tebal sehingga menghalani atau
mengurangi pandangan penegndara mobil sarana ataupun unit kerja.
e.
Longsor
Penambangan terbuka dengan membuka lahan dari
penebangan hutan
menyebabkan
besarnya kemungkinan berpotensi terjadi longsor. Apalagi desain plan tambang
yang membentuk kemiringan yang relatif curam. Pada musim hujan
kemungkinan
berpotensi terjadinya longsor akan lebih besar. Akibat dari kurangnya
pohon-pohon
penahan erosi. Oleh karena itu pihak manajemen mengambil kebijakan untuk
memberlakukan standar kemiringan tidak kurang dari 25%. Dan pemberlakuan peraturan
untuk tidak melakukan operasi penambangan ketika hujan.
f.
Bahaya Akibat Listrik
Kecelakaan fatal akibat bahaya listrik dapat terjadi
sewaktu-waktu. Arus
pendek
(consleting) kabel listrik atau peralatan dapat menimbulkan potensi
sengatan listrik. Disamping itu juga dapat terkena petir pada saat hujan yang
pada akhirnya terjadi kontak singkat dengan saluran listrik yang masih
beraliran listrik dapat mengakibatkan kebakaran atau peledakan.
g.
Bekerja di Ketinggian
Bekerja di ketinggian dapat mengakibatkan terjatuh.
Jenis kegiatan kerja di
ketinggian
di PT. Cipta Kridatama antara lain bekerja dengan menggunakan tangga,
di
atas atap, tangki penyimpanan, tiang, pengelasan dan penggerindaan di atas unit
yang
besar dan sebagainya. Untuk mengendalikan potensi bahaya ini, PT Cipta
Kridatama site Mahakam Sumber Jaya mempunyai program perlindungan dengan
mengenakan alat perlindungan atau body harness untuk pekerjaan di suatu
ketinggian atau bila ada kemungkinan terjatuh. Sedangkan untuk melakukan
pekerjaan pada ketinggian yang lebih dari 1,8 meter, harus mendapatkan ijin
kerja di ketinggian terlebih dahulu oleh pengawas.
2.5.2 Investigasi dan Analisis Kecelakaan
Pelaksanaan investigasi dan analisa kecelakaan kerja
di PT. Cipta Kridatama adalah untuk menemukan penyebab dasar dari kejadian
kecelakaan kerja tersebut dan untuk melakukan tindakan perbaikan agar kejadian
serupa tidak terulang lagi. Tujuan dari program ini adalah memastikan bahwa
semua insiden dicatat dengan baik, agar dapat dianalisa dan dinilai dalam usaha
untuk mencegah terjadinya insiden serupa. Program ini meliputi :
a. Pencatatan cidera, penyakit, kerusakan, dan
insiden kerugian
b. Pelaporan dan penyelidikan insiden, untuk
memastikan insiden diselidiki
dengan benar dan diadakan tindakan perbaikan yang
sesuai. Semua
karyawan harus
melaporkan semua tindakan/keadaan bahaya secara
tertulis pada hazard
report.Insiden yang
terjadi di selidiki dengan memakai formulir ”Laporan
Penyelidikan Insiden” (incident report).
c. Analisa dari laporan penyelidikan insiden dalam
rangka mengidentifikasi
hal-hal yang berulang serta sebab kritis.
d. Tim Investigasi, untuk menjamin semua masalah
yang teridentifikasi
pada ”Analisis Laporan Penyelidikan Insiden”
2.6 Ergonomi
1. Jam Kerja
Perusahaan ini memberlakukan 11 jam kerja dengan 1
jam istirahat perhari
atau 66 jam kerja dengan 6 jam istirahat per minggu
telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor: PER
15/MEN/VII/2005 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat
Pada Sektor Usaha
Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.
2. Sikap dan Cara Kerja
Dalam
melakukan pekerjaannnya sebagian besar karyawan PT. Cipta Kridatama site
Mahakam Sumber Jaya tidak melakukan gerakan yang monoton. Pekerjaan Dilakukan
dengan sikap duduk, berdiri dan bergerak atau berpindah-pindah. Untuk Pekerjaan
yang cenderung untuk duduk sudah disediakan kursi yang dapat disesuaikan dengan
ukuran tubuh karyawan. Sedangkan untuk mengurangi beban kerja karyawan dalam
mengangkat dan mengangkut barang atau material disediakan alat angkat dan
angkut. Menurut PMP No. 7 tahun 1964 pasal 9 menyebutkan bahwa untuk buruh yang
melakukan pekerjaan sambil berdiri, berjalan, merangkak, jongkok harus
disediakan tempat duduk pada waktu tertentu. Tujuannya adalah untuk kenyamanan
pekerja yang seterusnya untuk meningkatkan produktifitas pekerja.
3. Peralatan Kerja
Peralatan
kerja yang digunakan baik alat berat, alat angkat-angkut dan peralatan
penunjang lainnya seperti, hand tool yang ada sesuai dengan
antropometri sehingga
kelelahan dan kelainan fisiologis serta kecelakan kerja dapat diminimalisir. Dalam
kegiatan angkat-angkut, PT. Cipta Kridatama menggunakan alat angkat angkut atau
material handling sehingga beban tenaga kerja, kelelahan dan sebagainya diperhatikan.
Desain tempat duduk dan meja serta komputer juga sudah sesuai dengan
antropometri orang pekerja.
BAB III
KESIMPULAN
dan SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil laporan
diatas tentang penerapan manajemen
risiko dalam proses blasting
di area
pertambangan batubara PT. Cipta
Kridatamasite Mahakam Sumber Jaya Kalimantan Timur, dapat diambil
kesimpulan sebagai penerapan manajemen risiko
dalam proses blasting secara umum telah dilakukan sesuai
dengan dengan prosedur PR-0-SHE-025 tentang identifikasi
Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko K3L. Pada identifikasi bahaya,
penilaian dan pengendalian risiko
terhadap proses blasting ditemukan bahwa bahaya dengan tingkat risiko
low adalah bahaya paparan panas dan
debu. Bahaya dengan tingkat risiko medium adalah bahaya flying
rock, air blast,
ground vibration, gas beracun, kebisingan, kontaminasi
bahan kimia, tumpahan
bahan kimia dan
bahaya kecelakaan lalu lintas
tambang. Bahaya dengan
tingkat risiko high adalah bahaya
premature blast.
Pengendalian bahaya dengan
kriteria risiko diterima
adalah bahaya flyingrock,
air blast, ground
vibration, gas beracun, debu,
paparan panas, kebisingan, kontaminasi
bahan kimia, tumpahan
bahan kimia dan
bahaya kecelakaan lalu lintas tambang. Pengendalian bahaya dengan
kriteria tidak diterima adalah bahaya premature blast. Pengendalian bahaya yang
telah efektif adalah pengendalian untuk bahaya flying rock, air blast dan
tumpahan bahan kimia. Pengendalian
bahaya yang belum
efektif adalah
pengendalian untuk bahaya
gas beracun, ground vibration, debu,kebisingan, paparan
panas, kontaminasi bahan
kimia, kecelakaan lalu
lintas tambang dan premature blast.
Pengendalian bahaya
debu yang sudah
efektif adalah pada
aktivitas pemasangan rambu peringatan peledakan, pengangkutan dan
pengembalian bahan peledak dan evakuasi & pemblokiran area peledakan. Pengendalian bahaya
debu yang belum efektif adalah
pada aktivitas inspeksi hasil
pengeboran, pengisian bahan peledak(charging), penutupan lubang dengan tanah
(stemming) dan inspeksi hasil peledakan.
Deviasi yang
menyebabkan pengendalian bahaya
belum efektif adalah
ketidaksesuaian
dengan prosedur peledakan,
monitoring/ pengukuran faktor
bahaya belum dilakukan (tidak memenuhi perundangan), pemakaian APD belum tertib
dan masih terjadinya near miss lalu lintas tambang. Manajemen
risiko pada proses blasting yang diterapkan telah memenuhi standar OHSAS 18001
: 2007 Klausul 4.3.1”Hazard Identification, Risk Assessment and Determining Control”
dengan tingkat pemenuhan sebesar 6,92 %
(kriteria : baik) dan
ISO 14001 :2004
Klausul 4.3.1
“Environmental Aspects” dengan
tingkat pemenuhan sebesar 57,14 %
(kriteria : cukup). Hal
ini disebabkan oleh pemenuhan
peraturan terkait bahaya proses blasting belum maksimal, dokumentasi HIRADC
belum
selalu
muthakir dan hasil
HIRADC belum sepenuhnya
dijadikan acuan program K3L.
B.
Saran
Demi peningkatan efektifitas
penerapan manajemen risiko
keselamatan kesehatan kerja dan
lingkungan khususnya pada proses blasting di area pertambangan batubara PT. Cipta KridatamasiteMahakam SumberJayamaka dapat disarankan sebagai
berikut :
1.Sebaiknya pengendalian risiko
pada bahaya proses blasting
dengan risiko telah diterima
dipertahankan serta ditingkatkan.
2.Sebaiknya
pengendalian lanjutan untuk
bahaya pada proses blasting
dengan risiko yang tidak diterima direview secara rutin
dan terencana.
3.Sebaiknya
dilakukan monitoring/ pengukuran
faktor bahaya getaran (ground vibration),
kebisingan dan paparan
panas agar pengendalian
terhadap bahaya tersebut lebih efektif
dan sebagai pemenuhan
peraturan perundangan.
4.Perlunya
peningkatan ketertiban dan
kedisplinan pemakaian APD dan adanya sanksi
yang lebih tegas
bagi pelanggar agar efektifitas pengendalian bahaya meningkat.
5.Sebaiknya
inspeksi hasil peledakan
lebih memperhatikan waktu
tunda setelah eksekusi blasting sesuai prosedur.
6.Sebaiknya
sosialisasi terkait keselamatan dan
kedisiplinan berkendara lebih ditekankan
pada saat induksi maupun safety talk untuk meningkatkan efektifitas pengendaliannya.
7.Sebaiknya HIRADC dipelihara agar
selalu mutakhir dengan
melakukan review rutin secara
periodik maksimal selama 6
bulan sekali atau
secara non periodik bila ada kondisi khusus sesuai Prosedur Identifikasi
Bahaya, Penilaian & Pengendalian Risiko K3L.
8.Hasil HIRADC
sebaiknya selalu dijadikan acuan
pembuatan program keselamatan,
kesehatan kerja dan lingkungan pada proses blasting.
DAFTAR
PUSTAKA
Buntarto.
2015. Panduan Praktis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Untuk Industri.
Yogyakarta: PT.Pustaka Baru.
Eddy S.
Gotto. 2002. Pedoman Keselamatan Kerja. Bandung: Polman.
Gozan,
Misri. tt. K3 dalam Industri Kimia.
Departemen Kesehatan RI, 2003. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No.
715/MENKES/SK/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene
SanitasiJasaboga. Jakarta
: Departemen Kesehatan RI.
Departemen Lingkungan Hidup RI,
1996. Keputusan Kepala Badan
Pengendalian
Dampak Lingkungan No. 255 Tahun 1996 tentang Tata
dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas.Jakarta :
Departemen Lingkungan Hidup RI.
Departemen Lingkungan Hidup RI,
1997. Surat Edaran Menteri Negara
Lingkungan Hidup No 8 Tahun 1997 tentang Penyerahan
Minyak Pelumas Bekas. Jakarta
: Departemen Lingkungan Hidup RI.
Departemen Perburuhan RI, 1964. Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun
1964 tentang Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan
di Tempat Kerja. Jakarta
: Departemen Perburuhan RI.
Departemen Pertambangan dan
Energi RI, 1995. Keputusan Menteri No.
555.K/26/MP/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja di Pertambangan Umum. Jakarta : Departemen Pertambangan dan Energi RI.
Departemen Tenaga Kerja RI, 1970.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan
Kerja.
Jakarta : Departemen Tenaga Kerja RI.
Departemen Tenaga Kerja RI, 1996.
Permenaker No. 05/MEN/1996 Tentang
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta:
Internet :
Google Scholar (Keselamatan Kerja di bidang
Pertambangan Kalimantan Timur)
CiptaKridatama.co.id (Link Perusahaan)
Wikipedia.com