Kamis, 12 Oktober 2017

Dampak Pembangunan Gedung Komersial

       Pembangunan Gedung Komersial
Hotel Amaris Tangerang Selatan (Banten)
SEBAGAI daerah otonom baru, laju pembangunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) cukup pesat. Kota hasil pemekaran Kabupaten Tangerang tersebut seakan menjadi magnet bagi masuknya para investor. Namun di satu sisi, khususnya keberadaan bangunan komersil tidak sedikit ditemukan berdiri menabrak aturan.

      Serpong berubah dari sebuah kawasan di Tangerang Selatan, Banten, menjadi kota terpadu dan pusat bisnis. Kawasan yang terletak 40 kilometer sebelah barat daya Jakarta ini memiliki banyak gedung perkantoran, universitas, dan pusat perbelanjaan. Santika Indonesia Hotels and Resorts bekerja sama dengan PT Anugerah Sapta Pesona meresmikan Amaris Hotel Serpong yang terletak di Jalan Raya Serpong No 91-92. Amaris Hotel Serpong menawarkan 102 smart rooms yang dilengkapi LED TV, safe deposit box, juga WiFi di setiap kamar.

      Dari rilis yang diterima KompasTravel, Senin (23/1/2017), hotel berlantai sembilan ini juga menyediakan tiga ruang meeting dengan kapasitas mulai dari 20 pax hingga 75 pax. Amaris Hotel Serpong adalah unit hotel ke-100 dari jaringan Santika Indonesia Hotels and Resorts. Dari Jakarta, Serpong terhubung lewat Tol Lingkar Luar alias JORR (Jakarta Outer Ring Road). Amaris Hotel Serpong terletak di jalan raya utama yang menghubungkan Bumi Serpong Damai dan Alam Sutera

     Oleh karena itu, Amaris Hotel Serpong merupakan tempat yang strategis dari berbagai meeting points. Bandara Soekarno-Hatta bisa dijangkau hanya dalam waktu 30 menit. Amaris Hotel telah tersebar di kota-kota besar yakni Ambon, Bali, Batam, Bekasi BArat, Bandung, Banjarmasin, Bogor, Cirebon, Gorontalo, Kupang, Makassar, Malang, Madiun, Muara Bungo-Jambi, Palembang, Palangkaraya, Pekanbaru, Ponorogo, Samarinda, Semarang, Surabaya, Tangerang, dan Yogyakarta. Anda juga bisa menemukan Amaris Hotel di Bugis, Singapura.




     Masalah Pada Hotel Amaris
Belum lama ini, sebagian bangunan Hotel Amaris di Serpong yang hampir selesai pengerjaan harus dibongkar. Pasalnya, terbukti melebihi koefisien lantai bangunan (KLB) dari izin mendirikan bangunan (IMB).

     Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie telah menyampaikan kepada jajarannya terkait aturan, ia meminta semua harus tegas. Pihaknya tidak akan kompromi jika menemukan sesuatu yang melanggar aturan. Diakuinya, di Kota Tangsel banyak usaha dimiliki orang-orang hebat dari kalangan tertentu. Hanya saja, semua tetap diberi catatan supaya tetap tidak berbenturan dengan aturan yang ada.

     "Kami (Pemkot Tangsel) tidak melarang siapapun membuka peluang usaha di Tangsel. Tapi ya harus mematuhi aturan yang ada. Jangan seenaknya sendiri," tegasnya, Rabu (23/3). Langkah penyegelan bangunan saat ini juga terlihat di Bursa Mobil di Jalan MH Thamrin, RT03/01, Bintaro Sektor VII, Pondok Jaya, Pondok Aren. Diketahui, bangunan di atas lahan seluas 1,8 hektare tersebut yang diperuntukan penjualan mobil serta perlengkapannya baru selesai dibangun dan menurut rencana pada 2 April 2016 segera diresmikan.

     BP2T Kota Tangsel tampak menempel papan segel pada bagian reklame, pos satpam, dan bagian depan bangunan. Dikonfirmasi, Kepala Bidang Pembangunan BP2T Tangsel, Eki berujar singkat. "Penyegelan dilakukan, pastinya karena bangunan itu berdiri melanggar aturan." Menurutnya, pihak pengembang kawasan Bintaro Jaya selaku pemilik bangunan terbukti belum mengantongi IMB pada pelaksanaan pekerjaan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

      Atas dasar itu, BP2T Kota Tangsel telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan Bangunan (SP4B) No.503/0295-Bid.Wadal/2016 tertanggal 4 Maret 2016. Dalam isi pokok surat tersebut, disampaikan adanya kesalahan alamat pada objek bangunan Kios Bursa Mobil dan belum adanya IMB terbit dari pihak terkait. Tembusan surat ditujukan kepada Wali Kota, Inspektur Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), PPNS Kota Tangsel, Camat Pondok Aren, Lurah Pondok Jaya, serta Law Office Sufrensi A. Manan and Partners.

      "SP4B sudah diterima juga oleh Satpol PP (Kota Tangsel). Semua akan ditindaklanjuti," tandas Eki. Sedikit ditambahkan Kepala BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan, permasalahan perizinan banyak ditemukan pada kelengkapan pemberkasan. Belakangan baru diketahui bahwa syarat yang telah diajukan tersebut rupanya bermasalah. Dalam hal ini, BP2T Kota Tangsel hanya memberikan rekomendasi setelah adanya kelengkapan syarat tersebut. Meski tidak menampik tidak sedikit bangunan di Kota Tangsel berdiri tabrak aturan, Dadang belum merinci secara jelas jumlahnya.

"Jadi begini, sebelum pengajuan izin sampai BP2T kan ada surat-surat yang harus dilengkapi. Nah disitu kewenangannya ada di pihak lain. Ternyata, surat-surat itu kadang bermasalah," jelasnya.




Daftar Pustaka
http://mediaindonesia.com/news/read/36011/banyak-bangunan-komersial-berdiri-tanpa-izin-di-tangsel/2016-03-23

https://www.google.co.id/amp/amp.kompas.com/travel/read/2017/01/24/050500827/amaris.hotel.resmi.dibuka.di.serpong