HUKUM
PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
JENIS-JENIS
HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum
dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana
merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara
para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu
benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain
menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana
pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit
pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan
(klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih
dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada
saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama,
dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan
umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan
antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata,
namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang
bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri
dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat
(Hukum Sipil)
·
Hukum sipil dalam arti
luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
·
Hukum sipil dalam arti
sempit (Hukum perdata saja)
·
Dalam bahasa asing
diartikan :
a)
Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)
Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c)
Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum
Publik
·
Hukum Tata Negara
·
Yaitu mengatur bentuk
dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan
negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
·
Hukum Administrasi
Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
·
mengatur cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
·
Hukum Pidana,
·
mengatur perbuatan
yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan
mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud
disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap
hukum pidana bukan hukum publik.
·
Hukum Internasional
(Perdata dan Publik)
a)
Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain
dalam hubungan internasional.
b)
Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan
negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Macam-macam
Pembagian Hukum
1.Menurut
sumbernya :
·
Hukum undang-undang,
yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum adat, yaitu
hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·
Hukum traktat, yaitu
hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·
Hukum jurisprudensi,
yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·
Hukum doktrin, yaitu
hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum
yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut
bentuknya :
·
Hukum tertulis, yaitu
hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
·
Hukum tidak tertulis
(hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan
perundangan.
3.Menurut
tempat berlakunya :
·
Hukum nasional, yaitu
hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·
Hukum internasional,
yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut
waktu berlakunya :
·
Ius constitutum (hukum
positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius constituendum,
yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·
Hukum asasi (hukum
alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala
bangsa di dunia.
5.
Menurut cara mempertahankannya :
·
Hukum material, yaitu
hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan.
·
Hukum formal, yaitu
hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan
hukum material
6.
Menurut sifatnya :
·
Hukum yang memaksa,
yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur,
yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut
wujudnya :
·
Hukum obyektif, yaitu
hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·
Hukum subyektif, yaitu
hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau
lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut
isinya :
·
Hukum privat, yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan
menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·
Hukum publik, yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata
hubungan antara Negara dengan warganegara.
NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan
bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial,
budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
– Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
– Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari
kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
– Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia
atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik
yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat,
wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah
pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk
mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh
warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi
cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat
masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan
damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh
masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala
macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat
warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
WARGA
NEGARA
Warga
Negara adalah orang-orang yang secara
resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu
unsur negara.
Warga
Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana
masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu
dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk
memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
Ketentuan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 mengatur mengenai Warga Negara :
- Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Yang dimaksud "orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang
Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri."
- Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Teori
Status Warga Negara
- Status
Positif/Peran Positif, merupakan kegiatan warga negara dimana berhak untuk
mendapatkan sesuatu yang positif dari organisasi negara atau untuk meminta
pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Status
Negatif/Peran Negatif, merupakan segala bentuk kegiatan warga negara untuk
menolak campur tangan negara dalam urusan pribadi ataupun dalam hal
terentu.
- Status
Aktif/Peran Aktif, merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban yang merupakan
hal paling utama, adalah suatu kegiatan warga negara agar ikut untuk
terlibat serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
- Status
Pasif/Peran Pasif, yang memiliki arti untuk patuh kepada pimpinan
penyelenggara negara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
KESIMPULAN
Jadi, kesimpulannya adalah. Hukum, Negara, dan Warga
Negara ini saling bersangkut paut. Karena tidak akan ada hukum jika tak ada
sesuatu yang harus diatur oleh hukum tersebut seperti Negara dan Warganegara.
Negara pun mempunyai alasan yang lain, tidak akan diciptakannya Negara jika
tak ada warganegaranya. Begitupula dengan
warga Negara. Negara dan hukum tidak akan berlaku jka tak mempunyai warga
Negara.
SUMBER