Jumat, 30 Oktober 2015

Hukum, Negara, dan Warganegara

HUKUM
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
·         Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
·         Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
·         Dalam bahasa asing diartikan :
a)    Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)    Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c)    Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
·         Hukum Tata Negara
·         Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
·         Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
·         mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
·         Hukum Pidana,
·         mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
·         Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a)    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b)      Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
·         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·         Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·         Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·         Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·         Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
·         Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
·         Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
·         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·         Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
·         Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·         Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
·         Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·         Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
·         Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·         Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
·         Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·         Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
·         Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·         Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
– Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
– Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
– Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

WARGA NEGARA
Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.

Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.

Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 mengatur mengenai Warga Negara :
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud "orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri."
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Teori Status Warga Negara
  • Status Positif/Peran Positif, merupakan kegiatan warga negara dimana berhak untuk mendapatkan sesuatu yang positif dari organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  • Status Negatif/Peran Negatif, merupakan segala bentuk kegiatan warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam urusan pribadi ataupun dalam hal terentu.
  • Status Aktif/Peran Aktif, merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban yang merupakan hal paling utama, adalah suatu kegiatan warga negara agar ikut untuk terlibat serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
  • Status Pasif/Peran Pasif, yang memiliki arti untuk patuh kepada pimpinan penyelenggara negara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KESIMPULAN
            Jadi, kesimpulannya adalah. Hukum, Negara, dan Warga Negara ini saling bersangkut paut. Karena tidak akan ada hukum jika tak ada sesuatu yang harus diatur oleh hukum tersebut seperti Negara dan Warganegara. Negara pun mempunyai alasan yang lain, tidak akan diciptakannya Negara jika tak  ada warganegaranya. Begitupula dengan warga Negara. Negara dan hukum tidak akan berlaku jka tak mempunyai warga Negara.

SUMBER


Jumat, 23 Oktober 2015

Pemuda dan Fenomena Cabe-Cabean

A.   Definisi pemuda

Definisi yang pertama, Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya. Secara internasional,WHO menyebut sebagai” young people” dengan batas usia 10-24 tahun, sedangkan usia 10-19 tahun disebut ”adolescenea” atau remaja. International Youth Year yang diselenggarakan tahun 1985, mendefinisikan penduduk berusia 15-24 tahun sebagai kelompok pemuda.
Definisi yang kedua, pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun kultural.
Sedangkan menurut draft RUU Kepemudaan, Pemuda adalah mereka yang berusia antara 18 hingga 35 tahun. Menilik dari sisi usia maka pemuda merupakan masa perkembangan secara biologis dan psikologis. Oleh karenanya pemuda selalu memiliki aspirasi yang berbeda dengan aspirasi masyarakat secara umum. Dalam makna yang positif aspirasi yang berbeda ini disebut dengan semangat pembaharu.
Dalam kosakata bahasa Indonesia, pemuda juga dikenal dengan sebutan generasi muda dan kaum muda. Seringkali terminologi pemuda, generasi muda, atau kaum muda memiliki definisi beragam. Definisi tentang pemuda di atas lebih pada definisi teknis berdasarkan kategori usia sedangkan definisi lainnya lebih fleksibel. Dimana pemuda/ generasi muda/kaum muda adalah mereka yang memiliki semangat pembaharu dan progresif.

B.   Fungsi Pemuda
Didasari atau tidak, pemuda sejatinya memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam akselerasi pembangunan termasuk pula dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemuda merupakan aktor dalam pembangunan.
Baik buruknya suatu Negara dilihat dari kualitas pemudanya, karena generasi muda adalah penerus dan pewaris bangsa dan Negara. Generasi muda harus mempunyai karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya, memiliki kepribadian tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa saing, mampu memahami pengetahuan dan teknologi untuk bersaing secara global. Pemuda juga perlu memperhatikan bahwa mereka mempunyai fungsi sebagai Agent of change, moral force and sosial kontrol sehingga fungsi tersebut dapat berguna bagi masyarakat.
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan, memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual, dan meningkatkan kesadaran hukum. Sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara, membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum, meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, menjamin transparansi dan akuntabilitas publik, dan memberikan kemudahan akses informasi.
Sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan pendidikan politik dan demokratisasi, sumberdaya ekonomi, kepedulian terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, seni, dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan, serta kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Peran penting pemuda telah tercatat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai dari pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, proklamasi kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai dengan pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang meruntuhkan kekuasaan Orde Baru selama 32 tahun sekaligus membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi. Fakta historis ini menjadi salah satu bukti bahwa pemuda selama ini mampu berperan aktif sebagai pionir dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa.
Dalam proses pembangunan bangsa, pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan nasional. Untuk itu, tanggung jawab dan peran strategis pemuda di segala dimensi pembangunan perlu ditingkatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, dan kemandirian.

C.   Fenomena Cabe-Cabean
Menjelang pergantian tahun, fenomena remaja alay dan jablay telah surut. Menyongsong 2014, remaja Indonesia kedatangan istilah baru, yaitu cabe-cabean yang diklaim punya banyak ciri yang menggelitik.
Kaum muda Indonesia memang ahli menciptakan istilah-istilah unik. Setelah populer dengan sebutan alay, jablay dan lebay, kini “spesies baru” gadis cabe-cabean diperkenalkan sebagai tren mutakhir. Tidak jelas siapa yang mulai mempopulerkannya. Istilah ini menyebar secara viral dan dikenal luas karena dianggap mencerminkan sejumlah remaja zaman sekarang.
Gadis cabe-cabean ditujukan untuk menggambarkan gadis belia usia belasan tahun yang memiliki kebiasaan khas. Pengaruh pergaulan bebas dan perkembangan teknologi membuatnya asyik dengan dunianya sendiri.
Cabe Cabean adalah fenomena baru, sebuah istilah bagi gadis / cewek belia yang masuk dalam kategori-kategori tertentu yang tren di kota-kota besar. Berikut 10 ciri cewek Cabe Cabean:
1. Gigi ‘Dipagar’
Cewek Cabe Cabean memakai ‘pagar’ gigi atau behel. Namun mereka lakukan itu bukan untuk kesehatan atau kebutuhan giginya, melainkan hanya sekadar gaya. Bahkan, pasangnya di ahli gigi bukan dokter gigi.
2. Pakai Make Up di Malam Minggu
Pakai make up umumnya jika mau kondangan atau ke mall. Namun cewek Cabe Cabean kerap berdandan ‘super menor’ tatkala hang out di malam minggu. Malah terkadang  model make up gadis cabe-cabean terkesan dipaksakan. Saking niatnya menggunakan makeup berlebih dan tidak jarang kulit muka berbeda dengan warna kutil leher dan badan.
3. Bonceng Bertiga atau Empat
Umumnya etika berboncengan menurut aturan lalu lintas maksimal dua orang. Tiga atau empat diperbolehkan dengan syarat misalkan membawa bayi atau anak kecil. Cewek Cabe Cabean lakukan ini bahkan hingga empat orang satu motor.
4. Gemar Kebut-kebutan
Cewek Cabe Cabean suka kebut-kebutan dengan memaerkan kakiknya. Namun sayangnya kaki mereka busikan. Gadis cabe-cabean, karena masih berusia tanggung kadang baru bisa mengendarai sepeda motor. Alih-alih membawa motor dengan hati-hati, mereka justru doyan ngebut dengan harapan dianggap keren oleh orang yang melihatnya.
Lucunya lagi, gadis cabe-cabean kerap kali melewati segerombolan pria nongkrong dengan memacu kencang motornya demi menarik perhatian.
5. Rok di atas Pusar
Cewek Cabe Cabean demen memakai style rok mini hingga di atas pusar. Hal itu dilakukan untuk menonjolkan payudaranya. Di sekolah aturan rok diberlakukan sepinggang.
6. ‘Maling Teriak Maling’
Ada istilah ‘Maling Teriak Maling’ yang merujuk pada orang yang tak akui perbuatannya dan melempar ke orang lain. Cewek Cabe Cabean juga demikian. Mereka teriaki cewek lain Cabe meski dirinya sendiri adalah Cabe.
7. High Heels di Pasar Malam
Dengan dress trendi plus pakai high heels, cewek Cabe Cabean seharusnya nongkrong di clubbing. Namun mereka malah habiskan malam minggu di pasar malam.
8. Hang Out di Fly Over
Selain pasar malam cewek Cabe Cabean juga habiskan Sabtu malam di fly over. Nah loh mau pacaran atau bunuh diri?
9. Menipu Diri Sendiri
Umumnya cewek Cabe Cabean tunjukkan foto ke target pedekate dengan tampilan yang menipu. Nampak cute, cantik, imut namun setelah kopdar atau ketemuan berbeda dengan aslinya. Mereka juga berikan efek kamera di foto yang dikirimkan.
10. Naik Motor, Celana Pendek, dan Baju Ketat
Itulah ciri mutlak cewek Cabe Cabean. Plus jika berboncengan tiga hingga empat sudah pasti mereka adalah 100% cewek Cabe Cabean. Biasanya sambil berboncengan mereka main HP atau cekikikan ketawa ketiwi.
11. Berponi
Mungkin biar keliatan lebih unyu-unyu cute-cute kali yaa hihi..
12. Blackberry
Blackberry adalah ciri lain gadis cabe-cabean. Smartphone ini justru jadi andalan gadis cabe-cabean. Blackberry dipakai untuk gaya dan sekedar update status BBM tanpa memahami apa kegunaan asli Blackberry.
13. Kegiatan wajib hari ini: update status
Kegiatan wajib yang tidak boleh terlewat dari gadis cabe-cabean adalah update status di media sosial dan instant messaging. Biasanya mereka akan mengupdate setiap kegiatan dan interaksi yang terjadi disekitar mereka.
Bahkan biasanya memberi kabar yang penting seakan banyak orang yang peduli. Belum lagi pemakaian kata-kata yang berlebihan dengan susunan huruf angka dicampur. Tak hanya update status, mereka juga kerap memposting foto dengan gaya yang aneh dan keren menurut cabe-cabean.
Malam hari Anda akan menemui banyak status galau bertebaran di media sosial. Kadang mereka akan mem-posting banyak kata bijak dan me-retweet banyak kata-kata bijak di Twitter
Penyebab adanya Gadis Cabe-cabean
Banyak faktor yang menyebabkan fenomena ini muncul. Setidaknya ada tiga faktor utama yang memiliki andil khusus.
Pertama, faktor media. Tak dapat dipungkiri, tayangan di televisi tidak banyak memberikan tuntunan yang mendidik dan membangun. Khususnya pada segmen remaja. Gaya hidup yang diperlihatkan dalam sinetron-sinetron atau drama-drama impor sedikit banyak mempengaruhi remaja kita untuk menirunya. Lihat saja bagaimana cara berpakaian dan gaya hidup mereka dijiplak habis oleh remaja putri dalam komunitas cabe-cabean ini.
Kedua adalah faktor keluarga, dalam hal ini adalah orang tua. Pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak tidak boleh lepas begitu saja. Kebutuhan seorang anak tidak hanya sekedar materi namun juga kasih sayang dan perhatian. Salah satu mengapa fenomena ini muncul adalah banyaknya remaja-remaja broken home yang mencari pelampiasan dengan cara-cara negatif.
Ketiga, faktor lingkungan. Lingkungan terdekat dari remaja adalah sekolah dan teman-teman bergaulnya.
Kita semua sepakat bahwa fenomena ini perlu mendapatkan perhatian. Tak ada yang menginginkan generasi muda Indonesia menjadi generasi yang hidupnya sia-sia. Di sisi lain masa remaja menyimpan potensi yang sangat besar untuk pembentukkan karakter di usia dewasa. Banyak peran yang bisa kita lakukan dan kita bisa mulai bergerak dari sekarang.
Pertama, peran keluarga. Dari keluargalah penanaman nilai-nilai agama dimulai. Anak-anak disadarkan bahwa dia diciptakan di dunia ini dengan tujuan khusus, yakni taqwa. Orang tua menjadi teladan yang baik bagi anak-anaknya.
Kedua, lingkungan. Masyarakat perlu ikut andil dalam menjaga lingkungan sekitarnya dari hal-hal semacam ini. Sikap individualis dan apatis harus dibuang jauh. Tindakkan amar ma’ruf nahyi mungkar tak boleh disepelekan. Ketiga, peran negara. Perlu ada regulasi atau kebijakan yang menjaga remaja kita. Dari mulai siaran media, lingkungan, pendidikan, dsb. Jangan sampai kondisi seperti ini dibiarkan berlarut-larut.
Kita pun harus menyadari bahwa masalah ini adalah efek domino dari sistem kapitalisme yang diterapkan. Persoalan ekonomi, politik, hukum, pendidikan, sosial, semuanya adalah mata rantai yang saling berkaitan. Karena itu upaya jangka panjang yang tak boleh terlupakan adalah mengganti sistem yang ada dengan sistem yang lebih baik.

D.  Kesimpulan
Pemuda adalah sosok penerus bangsa, jika pemuda sekarang telah melakukan kerusakan pada dirinya sendiri seperti cabe-cabean diatas, bagaimana calon penerus bangsa dapat membawa bangsanya kearah yang benar. Untuk itu peran lingkungan dan keluarga pun berpengaruh besar terhadap perubahan sifat anak. Agar anak-anak yang akan menjadi para pemuda penerus bangsa dapat membawa dirinya dan bangsanya kearah yang benar.
sumber:


Jumat, 16 Oktober 2015

Fungsi Keluarga Dan Jenis-Jenis Interaksi Sosial

Fungsi Keluarga dan Jenis-Jenis Interaksi Sosial

Fungsi Keluarga
Pengertian Keluarga
Keluarga adalah salah satu kelompok atau kumpulan manusia yang hidup bersama sebagai satu kesatuan atau unit masyarakat terkecil dan biasanya selalu ada hubungan darah, ikatan perkawinan atau ikatan lainnya, tinggal bersama dalam satu rumah yang dipimpin oleh seorang kepala keluarga dan makan dalam satu periuk.

Terdapat beberapa definisi keluarga dari beberapa sumber, yaitu:

1.                  Keluarga adalah sekumpulan orang dengan ikatan perkawinan, kelahiran, dan adopsi yang bertujuan untuk menciptakan, mempertahankan budaya, dan meningkatkan perkembangan fisik, mental, emosional, serta sosial dari tiap anggota keluarga (Duvall dan Logan, 1986).
2.                  Keluarga adalah dua atau lebih individu yang hidup dalam satu rumah tangga karena adanya hubungan darah, perkawinan, atau adopsi. Mereka saling berinteraksi satu dengan yang lain, mempunyai peran masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu budaya (Bailon dan Maglaya,1978 ).
3.                  Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan (Departemen Kesehatan RI, 1988). 
Suatu keluarga setidaknya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1.                  Terdiri dari orang-orang yang memiliki ikatan darah atau adopsi.
2.                  Anggota suatu keluarga biasanya hidup bersama-sama dalam satu rumah dan mereka membentuk satu rumah tangga.
3.                  Memiliki satu kesatuan orang-orang  yang berinteraksi dan saling berkomunikasi, yang memainkan peran suami dan istri, bapak dan ibu, anak dan saudara.
4.                  Mempertahankan suatu kebudayaan bersama yang sebagian besar berasal dari kebudayaan umum yang lebih luas.
Fungsi Keluarga
Terdapat 5 fungsi keluarga dalam tatanan masyarakat, yaitu :

Fungsi Biologis
·                     Untuk meneruskan keturunan
·                     Memelihara dan membesarkan anak
·                     Memberikan makanan bagi keluarga dan memenuhi kebutuhan gizi
·                     Merawat dan melindungi kesehatan para anggotanya
·                     Memberi kesempatan untuk berekreasi
Fungsi Psikologis 
·                     Identitas keluarga serta rasa aman dan kasih sayang 
·                     Pendewasaan kepribadian bagi para anggotanya 
·                     Perlindungan secara psikologis
·                     Mengadakan hubungan keluarga dengan keluarga lain atau masyarakat
Fungsi Sosial Budaya atau Sosiologi
·                     Meneruskan nilai-nilai budaya
·                     Sosialisasi
·                     Pembentukan noema-norma, tingkah laku pada tiap tahap perkembangan anak serta kehidupan keluarga
Fungsi Sosial
·                     Mencari sumber-sumber untuk memenuhi fungsi lainnya
·                     Pembagian sumber-sumber tersebut untuk pengeluaran atau tabungan
·                     Pengaturan ekonomi atau keuangan
Fungsi Pendidikan
·                     Penanaman keterampilan, tingkah laku dan pengetahuan dalam hubungan dengan fungsi-fungsi lain.
·                     Persiapan untuk kehidupan dewasa.
·                     Memenuhi peranan sehingga anggota keluarga yang dewasa
Bentuk Keluarga
Keluarga dibagi menjadi beberapa bentuk berdasarkan garis keturunan, jenis perkawinan, pemukiman, jenis anggota keluarga dan kekuasaan.

Berdasarkan Garis Keturunan 
1.                  Patrilinear adalah keturunan  sedarah yang terdiri dari sanak saudara sedarah dalam beberapa generasi, dimana hubungan itu disusun melalui jalur garis ayah.
2.                  Matrilinear adalah keluarga sedarah yang terdiri dari sanak saudara sedarah dalam beberapa ganerasi dimana hubungan itu disusun melalui jalur garis ibu.
Berdasarkan Jenis Perkawinan
1.                  Monogami adalah keluarga dimana terdapat seorang suami dengan seorang istri.
2.                  Poligami adalah keluarga dimana terdapat seorang suami dengan lebih dari satu istri.
Berdasarkan Pemukiman
1.                  Patrilokal adalah pasangan suami istri, tinggal bersama atau dekat dengan keluarga sedarah suami.
2.                  Matrilokal adalah pasangan suami istri, tinggal bersama atau dekat dengan keluarga satu istri
3.                  Neolokal adalah pasangan suami istri, tinggal jauh dari keluarga suami maupun istri.
Berdasarkan Jenis Anggota Keluarga
1.                  Keluarga inti (Nuclear Family) adalah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak.
2.                  Keluarga besar (Extended Family) adalah keluarga inti ditambahkan dengan sanak saudara. Misalnya : kakak, nenek, keponakan, dan lain-lain.
3.                  Keluarga Berantai (Serial Family) adalah keluarga yang terdiiri dari wanita dan pria yang menikah lebih dari satu kali dan merupakan satu keluarga inti.
4.                  Keluarga Duda/janda (Single Family) dalah keluarga yang terjadi karena perceraian atau kematian.
5.                  Keluarga berkomposisi (Composite) adalah keluarga yang perkawinannya berpoligami dan hidup secara bersama.
6.                  Keluarga Kabitas (Cahabitation) adalah dua orang yang terjadi tanpa pernikahan tetapi membentuk suatu keluarga.
Berdasarkan Kekuasaan
1.                  Patriakal adalah keluarga yang dominan dan memegang kekuasaan dalam keluarga adalah dipihak ayah.
2.                  Matrikal adalah keluarga yang dominan dan memegang kekuasaan dalam keluarga adalah pihak ibu.
3.                  Equalitarium adalah keluarga yang memegang kekuasaan adalah ayah dan ibu.

Jenis-Jenis Interaksi Sosial
1. Pengertian Interaksi Sosial

Kodrat manusia sebagai makhluk sosial adalah keinginannya untuk selalu hidup bersama dengan orang lain dalam suatu kelompok atau masyarakat. Tidak seorang pun di dunia ini yang mampu hidup sendiri tanpa melakukan hubungan atau kerja sama dengan orang lain. Karena pada kodratnya manusia memiliki keterbatasan dan sejak lahir sudah dibekali dengan naluri untuk berhubungan dengan orang lain. Misalnya, seorang balita memerlukan perawatan dan bantuan ibunya karena ia belum mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Selanjutnya, ia memerlukan pemeliharaan kesehatan, pendidikan, dan pergaulan.

Dari contoh tersebut jelas bahwa pada dasarnya kita selalu membutuhkan orang lain. Kita membutuhkan banyak hal dalam hidup kita. Semua kebutuhan hidup itu hanya dapat kita penuhi dengan jalan mengadakan hubungan sosial dengan orang-orang yang ada di sekitar kita. Melalui hubungan itu kita menyampaikan maksud, tujuan, dan keinginan untuk mendapatkan tanggapan (reaksi) dari pihak lain. Hubungan timbal balik (aksi dan reaksi) inilah yang kita sebut interaksi sosial.

Jadi apakah yang dimaksud dengan interaksi sosial? Interaksi sosial adalah hubungan-hubungan dinamis yang menyangkut hubungan antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, atau antara kelompok dengan kelompok, baik berbentuk kerja sama, persaingan, ataupun pertikaian.



2. Jenis-Jenis Interaksi Sosial

Seperti terlihat dalam definisi di atas, interaksi sosial selalu melibatkan dua orang atau lebih. Oleh karena itu, terdapat tiga jenis interaksi sosial, yaitu interaksi antara individu dengan individu, antara kelompok dengan kelompok, dan antara individu dengan kelompok.

a. Interaksi antara Individu dengan Individu

Pada saat dua individu bertemu, walaupun tidak melakukan kegiatan apa-apa, namun sebenarnya interaksi sosial telah terjadi apabila masing-masing pihak sadar akan adanya pihak lain yang menyebabkan perubahan dalam diri masingmasing. Seperti minyak wangi, bau keringat, bunyi sepatu ketika berjalan, dan hal-hal lain yang bisa mengundang reaksi orang lain. Interaksi jenis ini selain tidak harus konkret seperti telah dijelaskan di atas, juga bisa sangat konkret. Wujudnya antara lain berjabat tangan, saling bercakap-cakap, saling menyapa, dan lain-lain.

b. Interaksi antara Kelompok dengan Kelompok

Interaksi jenis ini terjadi pada kelompok sebagai satu-kesatuan, bukan sebagai pribadi-pribadi anggota kelompok yang bersangkutan. Maksudnya kepentingan individu dalam kelompok merupakan satu-kesatuan yang berhubungan dengan kepentingan individu dalam kelompok lain. Contohnya pertandingan antartim kesebelasan sepak bola. Mereka bermain untuk kepentingan kesebelasannya (kelompok).

c. Interaksi antara Individu dengan Kelompok

Interaksi antara individu dengan kelompok menunjukkan bahwa kepentingan individu berhadapan dengan kepentingan kelompok. Bentuk interaksi ini berbeda-beda sesuai dengan keadaan. Contohnya seorang guru yang mengawasi murid-muridnya yang sedang mengerjakan ujian. Dalam hal ini seorang guru sebagai individu berhubungan dengan murid-muridnya yang berperan sebagai kelompok.

Kesimpulan

Fungsi keluarga dalam kehidupan kita sangat penting, karena hanya keluarga yang bisa menerima kita apa adanya. Saat orang lain menganggap kita rendah, keluarga lah yang menjaga dan memberi kita semangat untuk segalanya. Keluarga bukanlah suatu status, keluarga adalah ikatan yang tak pernah putus walau maut memisahkan.
Interaksi sosial mempunyai fungsi peran yang penting pula. Karena dengan interaksi sosial yang baik, kita dapat menciptakan hubungan layaknya seperti keluarga. Walaupun berbeda dengan keluarga kandung, interaksi yang menjadikan keluarga juga dapat menjaga kita layaknya keluarga kandung.

SUMBER