Sabtu, 05 Desember 2015

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) & Kemiskinan

A. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ( IPTEK )
Di kalangan ilmuwan ada keseragaman pendapat, bahwa “ilmu” itu selalu tersusun dari pengetahuan secara teratur, yang diperoleh dalam pangkal tumpuan (objek) tertentu dengan sistematis, metodis, rasional/ logis, empiris, umum dan akumulatif. Sedangkan dalam memberikan pengertian pada “pengetahuan”, Bacon dan David Home, menyatakan pengetahuan sebagai pengalaman indera dan bathin, Immanuel Kant menyatakan bahwa pengetahuan merupakan persatuan antara budi dan pengalaman, sedangkan teori Phyrro menjelaskan bahwa tidak ada kepastian dalam pengetahuan.
Ilmu pengetahuan pada dasarnya memiliki tiga komponen penyangga tubuh pengetahuan yang disusunnya yaitu :
1.      Epistemologis hanyalah merupakan cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi tubuh ilmu pengetahuan.
2.      Ontologis dapat diartikan hakekat apa yang dikaji oleh pengetahuan, sehingga jelas ruang lingkup ujud yang menajdi objek penelaahannya. Atau dengan kata lain ontologism merupakan objek formal dari suatu pengetahuan.
3.      aksiologis adalah asas menggunakan ilmu pengetahuan atau fungsi dari ilmu pengetahuan.
secara akademis dapatlah dikatakan bahwa pengetahuan (body of knowledge), dan teknologi sebagai suatu seni (state of arts ) yang mengandung pengetian berhubungan dengan proses produksi; menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja dan ketrampilan dikombinasikan untuk merealisasi tujuan produksi. “secara konvensional mencakup penguasaan dunia fisik dan biologis, tetapi secara luas juga meliputi teknologi sosial, terutama teknoogi sosial pembangunan (the social technology of development) sehingga teknologi itu adalah merode sistematis untuk mencapai tujuan insani (Eugene Stanley, 1970).
Teknologi yang berkembang dengan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Luasnya bidang teknik digambarkan sebagai berikut :
1.      Teknik meluputi bidang ekonomi, artinya teknik mampu menghasilkan barang-barang industri. Dengan teknik, mampu mengkonsentrasikan capital sehingga terjadi sentralisasi ekonomi.
2.      Teknik meliputi bidang organisasional seperti administrasi, pemerintahan, manajemen, hukum dan militer.
3.      Teknik meliputi bidang manusiawi. Teknik telah menguasai seluruh sector kehidupan manusia, manusia semakin harus beradaptasi dengan dunia teknik dan tidak ada lagi unsur pribadi manusia yang bebas dari pengaruh teknik.
 Dampak Positif perkembangan IPTEK
1. Memberikan berbagai kemudahan
Perkembangan IPTEK mampu membantu manusia dalam beraktifitas. Terutama yang berhubungan dengan kegiatan perindustrian dan telekomunikasi. Namun, dampak dari perkembangan IPTEK juga berdampak ke berbagai hal seperti kegiatan pertanian, yang dulunya membajak sawah dengan menggunakan alat tradisional, kini sudah menggunakan peralatan mesin.sehingga aktifitas penanaman dapat lebih cepat di laksanakan tanpa memakan waktu yang lama dan tidak pula terlalu membutuhkan tenaga yang banyak. Ini adalah contoh kecil efek positif perkembangan IPTEK di dalam membantu aktifitas manusia dalam kehidupan sehari-hari.
2. Mempermudah meluasnya berbagai informasi
Informasi merupakan hal yang sangat penting bagi kita, dimana tanpa informasi kita akan serba ketinggaln. terlebih lagi ketika berbagai media cetak dan elektronik berkembang pesat. Hal ini memaksa kita untuk mau tidak mau harus bisa dan selalu mendapatkan berbagai informasi. Pada masa dahulu, kegiatan pengiriman berita sangat lambat, hal ini di karenakan kegiatan tersebut masih di lakukan secara tradisional baik itu secara lisan maupun dengan menggunakan sepucuk surat. Namun sekarang kegiatan semacam ini sudah hampir punah, dimana perkembangan IPTEK telah merubah segalanya, dan kita pun tidak perlu menunggu lama untuk mengirim atau menerima berita.
3. Bertambahnya pengetahuan dan wawasan
Komputer dahulu termasuk jenis peralatan yang sangat canggih, dimana hanya orang-orang tertentu yang mampu membelinya apalagi menggunakannya. Namun seiring dengan perkembangan iptek, peralatan elektronik seperti computer, internet, dan handphone (Hp) sudah menjadi benda yang menjamur. Dimana tidak hanya orang-orang tertentu yang mampu menggunakannya, bahkan anak-anak di bawah umurpun dapat menggunakannya. Inilah pengaruh positif perkembangan iptek di era globalisasi terhadap ilmu pengetahuan dan wawasan masyarakat kita.
Dampak negative perkembangan IPTEK
1. Mempengaruhi pola berpikir
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang agresif dan penasaran serta suka dengan hal baru. Terutama sekali dengan adanya berbagai perubahan pada berbagai peralatan elektronik. Namun ternyata perkembangan tersebut tidak hanya berdampak terhadap pola berpikir anak, juga berdampak terhadap pola berpikir orang dewasa dan orang tua. Terlebih lagi setiap harinya masyarakat kita di sajikan dengan berbagai siaran yang kurang bermanfaat dari berbagi media elektronik.
2. Hilangnya budaya Tradisional
Dengan berdirinya berbagai gedung mewah seperti mal, perhotelan dll, mengakibatkan hilangnya budaya tradisional seperti kegiatan dalam perdagangan yang dulunya lebih di kenal sebagai pasar tradisional kini berubah menjadi pasar modern. Begitu juga terhadap pergaulan anak-anak dan remaja yang sekarang sudah mengarah kepada pergaulan bebas.
3. Banyak menimbulkan berbagai kerusakan
Indonesia di kenal sebagai Negara yang kaya akan sumber daya alamnya, namun hingga akhir ini, Indonesia lebih di kenal sebagai Negara yang sedang berkembang dan terus berkembang entah sampai kapan. Dan kita juga tidak mengetahui kapan istilah Negara berkembang tersebut berubah menjadi Negara maju. Salah satu contoh kecil yang lebih spesifik adalah beberapa tahun yang lalu sekitar di bawah tahun 2004, kota pekanbaru yang terletak di propinsi Riau, lebih di kenal sebagi kota “Seribu Hutan”, namun dalam waktu yang relative singkat, istilah seribu hutan kini telah berubah menjadi istilah yang lebih modern, yakni kota “Seribu Ruko” di mana dalam waktu yang singkat, perkembangan pembangunan di kota ini amat sangat pesat. Mulaialah berdiri berbagai kegiatan industri, Perhotelan, Mal, dan Gedung-gedung bertingkat serta perumahan berdiri di mana-mana.akibatnya aktifitas tradisional lumpuh, hutan gundul sehingga banyak menimbulkan berbagai macam bencana seperti banjir, tanah longsor serta polusi terjadi di mana-mana. Inilah dampak yang harus di terima masyarakat kita hingga ke anak cucu.
B.    Kemiskinan
Kemiskinan pada dasarnya merupakan salah satu bentuk problema yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Dikatakan berada di bawah garis kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian dan tempat berteduh.Atau dengan pendapat lain, yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Kemiskinan menurut pendapat umum dapat dikategorikan ke dalam 3 kelompok, yaitu :
1.      Kemiskinan yang disebabkan aspek badaniah atau mental seseorang. Pada aspek badaniah, biasanya orang tersebut tidak bisa berbuat maksimal sebagaimana manusia lainnya yang sehat jasmani. Sedangkan aspek mental, biasanya mereka disifati oleh sifat malas bekerja dan berusaha secara wajar, sebagaimana manusia lainnya.
2.      Kemiskinan yang disebabkan oleh bencana alam. Biasanya pihak pemerintah menempuh dua cara, yaitu memberi pertolongan sementara dengan bantuan secukupnya dan mentransmigrasikan ke tempat hidup yang lebih layak.
3.      Kemiskinan buatan atau kemiskinan struktural. Selain disebabkan oleh keadaan pasrah pada kemiskinan dan memandangnya sebagai nasib dan takdir Tuhan, juga karena struktur ekonomi, sosial dan politik.

C.   Hubungan Ilmu Pengetahuan dengan kemiskinan
Penerapan iptek dalam pembangunan telah meningkatkan kehidupan masyarakat dan memajukan kehidupan bangsa dan Negara di berbagai sector. Namun , harus disadari bahwa di balik semua itu ada dampak-dampak negatifnya bagi lingkungan hidup. Yang dimaksud lingkungan hidup dalam hal ini adalah menyangkut lingkungan alam, lingkungan social, dan lingkungan budaya. Lingkungan alam adalah kondisi alam baik yang organik maupun anorganik ( tumbuh-tumbuhan, binatang, air, tanah, batuan, dan udara). Adapun lingkungan sosial adalah semua manusia yang ada di sekitarnya, baik perorangan maupun kelompok (misalnya : keluarga, teman sepermainan, tetangga dan teman sekerja). Kemudian menyangkut lingkungan budaya, yakni hal-hal yang berkaitan dengan karya cipta dan hasil perbuatan atau tingkah laku manusia, misalnya yang menyangkut gagasan, norma, kepercayaan, adat istiadat, pakaian, dan rumah.
 “Siapa yang menguasai teknologi, maka ia akan menguasai dunia” Maksud dari pepatah di atas adalah siapapun orang yang dapat memanfaatkan adanya teknologi dalam berbagai bidang kehidupan, maka derajat orang tersebut akan berada di atas,dan dapat melakukan apapun sesuai dengan kehendaknya demi tercapai apa yang yang diinginkan orang tersebut.
Dalam perkembangannya iptek mulai dimanfaatkan dan diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Misalnya dalam bidang kesehatan, teknologi, perhubungan dan arsitektur, industri, dll.
Adapun dalam pemanfaatan dan penerapannya iptek berdampak negatif dan positif. Dampak positifnya, iptek dapat dimanfaatkan dan diteterapkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran manusia. Namun dampak negatifnya, akan berpengaruh besar dalam kelangsungan hidup manusia itu sendiri, ujung dari dampak negatif penerapan teknologi adalah kemiskinan.
Dampak negatif tersebut akan berujung pada kemiskinan, apabila manusia tidak mampu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan yang timbul. Berikut adalah dampak negatif dari perkembangan, pemanfaatan dan penerapan iptek dalam kehidupan manusia yang saling terkait dan berujung pada masalah kemiskinan:
1.      Kesenjangan social : Perkembangan industri dapat meningkatkan pendapatan dan membuka lapangan kerja. Akan tetapi, hal ini juga dapat memunculkan kesenjangan sosial si masyarakat. Muncullah kelompok masyarakat pemilik modal yang kaya bahkan menjadi konglomerat., tetapi ada juga kelompok masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan. Mereka tidak menguasai teknologi akan semakin tertinggal dan hidup miskin. Terjadilah jurang perbedaan yang begitu dalam antara si kaya dan si miskin. Hal ini dapat mendorong kecemburuan sosial dan kerawanan keamanan.
2.      Kerusakan lingkungan alam : Akibat dari semakin meningkatnya jumlah penduduk dan penerapan iptek yamg kurang bijaksana telah menimbulkan kemerosotan kualitas lingkungan alam. Tidak hanya merosot, tetapi juga timbul kerusakan-kerusakan sistem lingkungan alam. Beberapa masalah lingkungan alam yang berkaitan dengan merosot dan rusaknya kualitas lingkungan alam tersebut akan berujung pada kemiskinan. Adapun berbagai masalah lingkungan hidup tersebut antara lain :
o    Kemerosotan kualitas dan kuantitas sumber daya alam : merosotnya kualitas dan kuantitas SDA yang berlebihan melampaui kemampuan, sehingga alam akan sulit dipulihkan. Perkembangan iptek dipacu untuk mengejar keuntungan dan kesejahteraan diri manusia itu sendiri. Hal ini telah mendorong berbagai praktek teknologi yang mengeksploitasi SDA secara kurang bertanggung jawab karena semata-mata untuk kemewahan. Akibatnya SDA kita menjadi menipis. Kualitas SDA yang mengalami kemunduran cukup parah adalah sumber daya air. Di berbagai wilayah, baik air tawar maupun air laut milai mengalami pencemaran karena tercampur dengan logam berat, bakteri dll. Sumber air tanah juga mulai tercemar oleh campuran air laut. Contohnya air di Jakarta sudah meresap sejauh 5-8 km dari pantai.
o    Pencemaran pada berbagai SDA telah menurunkan fungsi dari sumber daya alam seperti air, udara, tanah dan bahan makanan. Pencemaran ini di sebabkan oleh limbah, terutama dari kawasan industri. Pencemaran yang paling dikhawatirkan adalah penggunaan bahan kimia yang berbahaya seperti industri pestisida dan timbulnya limbsh B3 (bahan racun berbahaya) dari kawasan industri. Apabila keadaan ini terus-menerus berlangsung maka akan timbul permasalahan yang baru, yang dapat berakibat fatal pada lingkungan khususnya manusia. Bukan hanya kemiskinan yang ditimbulkan namun juga tingkat kematian yang akan semakin meningkat, akibat dari peurunan fungsi SDA.
o    Meningkatnya lapisan gas CO2 dan kenaikan suhu bumi : Akibat adanya efek rumah kaca, menyebabkan lapisan gas CO2 menebal di atmosfer bumi. Gas ini berasal dari pengunaan energi minyak,batubara, dan gas. Panasnya gas yang menyelimuti bumi bisa berakibat meningkatnya suhu bumi atau perubahan iklim. Oleh karen aitu, bumi menjadi sangat panas, dan hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran hutan di Indonesia, karena notabene Indonesia banyak terdapat hutan. Akibat dari kebakaran hutan tentu saja sangat berdampak pada lingkungan, pencemaran udara, serta semakin menipisnya SDA, khususnya hutan di Indonesia. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi, Indonesia yang dulunya merupakan negara yang kaya akan hutan dan hasil-hasil di dalamnya, maka lama-kelamaan akan menjadi negara miskin. Dan pastinya rakyatlah yang akan menanggung kemiskinan tersebut.
o    Adanya hujan asam : Industri, khususnya pengeboran logam, pembangkit listrik batu bara dan penggunaan energi minyak, batu bara dan gas telah mengeluarkan berton-ton SO2,NO2 dan CO2. hal ini akan berakibat turun hujan asam . air hujan dengan kadar keasaman yang tinggi akan merusak hutan, berkaratnya benda-benda logam (jembatan, dan rel kerata api). Bahkan kerusakan pada bangunan dari beton dan marmer menjadi cepat rusak. Apabila hal ini terjadi tanpa ada tindak lanjut dari pemerintah atau pihak yang terkait, maka akan timbul berbagai masalah baru.akibat dari rusaknya jembatan misalnya akan memutus akses jalan dan jalur distribusi barang dan jasa ke masyarakat. Tentu saja masyarakat akan kekurangan berbagai bahan kebutuhan baik barang maupun jasa, hal ini akan merembet pada masalah kemiskinan.
o    Lubang lapisan ozon : Lapisan tipis ozon pada ketinggian 30 km di atas bumi makin menipis. Bahkan di beberapa tempat telah terjadi kerusakan /berlubang. Padahal lapisan ozon berfungsi menahan 99% dari radiasi sinar ultra violet yang berbahaya bagi kehidupan. Lapisan ozon ini rusak karena bahan kimia, gas penyemprot minyak wangi, dan mesin pendingin. Akibat rusaknya lapisan ozon dapat menimbulkan kanker kulit, kerusakan mata dan kerusakan tanaman budidaya. Seperti akibat yang lain dari kemajuan iptek, misalnya pada kerusakan tanaman budidaya, akibat dari hal ini maka pemilik darri tanaman tersebit akan merugi, mau tidak mau apabila tidak mempunyai solusinya akan menjadi miskin.
o    Adanya bencana banjir : Bencana banjir terjadi karena ulah manusia yang tidak peduli dengan kelestarian lingkunagan. Hanya karena ingin mengejar keuntungan, manusia melakukan penebangan hutan tanpa terkendali. Demi kepentingan bisnis, daerah-daerah jalur hijau berubah menjadi berbagai bangunan. Akibat paling fatal dari bencana banjir adalah kemiskinan. Hal ini jelas karena banyak korban banjir yang dulunya mempunyai pekerjaan dan tempat tinggal untuk menghidupi anggota keluarga, menjadi rusak bahkan hanyut karena banjir.
3. Kekhawatiran manusia terhadap persenjataan kimia dan nuklir : Perkembangan iptek tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan persenjataan canggih, termasuk senjata kimia dan nuklir. Hal ini dapat membahayakan kehidupan manusia. Contoh nyata adalah perang Irak dengan AS, yang banyak menggunakan kecanggihan teknologi niklir. Akibatnya banyak jatuh korban, bukan hanya menjadi miskin tetapi tewas akibat perang yang terjadi.
4. Kenakalan remaja, Kriminalitas : Perkembangan dan penerapan iptek telah mendorong terjadinya globalisasi. Dengan berbagai media, setiap orang termasuk para remaja mudah terkena pengaruh nilai budayalain, termasuk tingkah laku kekerasan. Media massa dan terutama televisi disebut-sebut sebagai salah satu media yang besar pengaruhnya, khususnya bagi remaja dan manusia pada umumnya. Muncullah kenakalan remaja, antara lain karena adanya pengaruh dari luar melalui media massa termasuk film-film di televisi. Begitu juga dengan berbagai bentuk kriminalitas yang terjadi, juga akibat dari pengaruh media massa.
5. Kriminalitas, pengangguran dan kemiskinan. : Akibat dari berkembangnya iptek dalam penerapannya di berbagai bidang, salah satunya bidang industri, adalah kriminalitas dan pengangguran, yang akan berujung pada masalah kemiskinan. Ketiga masalah tersebut sangat erat kaitannya dan saling berhubungan. Sebelum sektor industri memanfaatkan dan menerapkan teknologi, banyak tenaga manusia yang dibutuhkan. Tetapi setelah memanfaatkan dan menerapkan teknologi dalam kegiatan industri, maka industri lebuh banyak menggunakan mesin-mesin canggih daripada tenaga manusia. Maka terjadi PHK besar-besaran, akibatnya banyak pengangguran, dari banyaknya pengangguran akan timbul masalah kemiskinan. Dalam kehidupan sehari-hari manusia memerlukan pemenuhan kebutuhan baik barang dan jasa, karena tidak mempunyai pekerjaan lagi maka banyak orang mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhannya/ melakukan tindak kriminal ( merampok, mencopet,menjambret ,dll)

Kesimpulan:
Dengan adanya iptek, segala macam pekerjaan manusia dapat terlakasana dengan mudahnya. Seperti contoh, saat kita merasa panas, tak usah repot-repot mengipasi badan kita dengan benda tipis menggunakan tangan, kita hanya tinggal menekan tombol lalu bergerak lah kipas angin atau penyejuk ruangan seperti ac. Itu sudah termasuk bagian dari teknologi. Memang sebagian besar iptek mempunyai sisi positif, tetapi tak sedikit pula yang menyebabkan sisi negatifnya. Seperti contoh, karena semakin banyaknya teknologi yang tersebar, sampai-sampai pendidikan pun turut mengikuti perkembangan teknologi. Sehingga, orang-orang yang kurang mampu belum tentu dapat mengikuti pendidikan demi anaknya. Sehingga, merupakan kerugian bagi masyarakat bawah atau masyarakat miskin.

Sumber:
http://mzakymaulanayusuf.blogspot.co.id/2015/12/tugas-isd-7.html

Selasa, 17 November 2015

Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota

     Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas, masyarakat adalah keseluruhan hubungan–hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa, dan sebagainya. Dalam arti sempit, masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek–aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.

Pengertian Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota Menurut Para Tokoh

     Masyarakat pedesaan (rural community) adalah masyarakat yang penduduknya mempunyai mata pencaharian utama di sektor bercocok tanam, perikanan, peternakan, atau gabungan dari kesemuanya itu. Pengertian masyarakat pedesaan menurut para ahli :
1.                   Bambang Utoyo, desa adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.
2.                  Rifhi Siddiq, desa adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian dibidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
3.                   Sutarjo Kartohadikusumo, desa adalah kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
     Masyarakat perkotaan (urban community) lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Pengertian masyarakat perkotaan menurut para ahli :
1.                  Wirth, kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
2.                  Max Weber, kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
3.                  Dwigth Sanderson, kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih. Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.
Perbedaan antara Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota Menurut Tokoh

     Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), perbedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai berikut:

·         Masyarakat Pedesaan :
1.       Perilaku homogen
2.       Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
3.       Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status
4.       Isolasi sosial, sehingga statik
5.       Kesatuan dan keutuhan kultural
6.       Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
7.       Kolektivisme

·         Masyarakat Perkotaan :
1.       Perilaku heterogen
2.       Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
3.       Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
4.       Mobilitassosial,sehingga dinamik
5.       Kebauran dan diversifikasi kultural
6.       Birokrasi fungsional dan nilai-nilaisekular
7.       Individualisme

     Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan. Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja.

     Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.

Alasan Warga Desa yang Sebagian Besar Adalah Petani Tak Ingin Lagi Berkerja sebagai Petani

          1. Petani identik dengan kemiskinan (struktural)
·         Biro Pusat Statistik (BPS) mengungkap Maret 2012, 63 persen dari 29.13 juta penduduk miskin di Indonesia tingal di pedesaan, hal ini secara otomatis dipahami bahwa itu adalah petani dan buruh tani.
·         Profesor Sajogyo mengungkap bahwa kepemilikan lahan petani gurem di Indonesia adalah rata-rata kurang dari 0.5 hektar, dan setiap tahun meningkat sebesar 1.5% per tahun, dan jumlah buruh tani meningkat dengan laju 5% per tahun. Penguasaan lahan oleh Pemerintah lebih banyak diberikan kepada “masyarakat kota” dibanding kepada “masyarakat pedesaan.” Setiap tahun puluhan ribu hektar lahan sawah berubah fungsi menjadi pemukiman, kawasan industri/pabrik-pabrik, kota mandiri, dan bahkan tempat bermain golf.

          2. Petani identik dengan rendahnya pendidikan
Sebagai akibat poin-1 di atas, generasi yang lebih berpendidikan tidak akan memilih profesi petani, sehingga profesi petani adalah pilihan yang terpaksa untuk yang berpendidikan rendah dan orang tua-orang tua. Data BPS berdasarkan Sensus Pertanian 2003 mengungkap bahwa 80 persen dari petani kita hanya menamatkan pendidikan paling tinggi setingkat sekolah dasar (SD).

          3. Kita Suka Yang Instan dan Gampang
Kebijakan pembangunan ekonomi mulai meninggalkan sektor pertanian dengan memacu pertumbuhan industri pengolahan yang penuh ketergantungan pada impor. Ini adalah kebijakan yang mudah dengan mengimpor kita tak perlu bekerja keras untuk memproduksi sendiri kebutuhan keseharian kita. Mengimpor berarti membeli, tidak punya uang ya kita hutang. Negara kita lebih suka mengimpor beras, kedelai, gula, sayuran, daging, padahal kita mempunyai sumber daya alam yang luar biasa banyak, demikian juga luas lahannya. Dan lebih buruknya kita menyadari akan melimpahnya sumber daya alam yang kita miliki ini.

     Krisis ekonomi yang terjadi berkali-kali menunjukkan dan membuktikan bahwa sektor pertanianlah sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan mempunyai daya tahan tinggi terhadap krisis ekonomi yang terjadi di banding dengan sektor-sektor lain. Tapi, kita menganak-tirikan sektor pertanian ini. Jika tak diperbaiki dengan semangat kerja keras untuk bisa memenuhi kebutuhan sendiri, sebentar lagi kita tidak hanya mengimpor produk pertanian, bahkan juga akan mengimpor petani untuk memproduksi kebutuhan kita. Dan akhirnya petani asli Indonesia akan menjadi kenangan.

Kesimpulan:
Masyarakat desa dengan masyarakat kota mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena kedua masyarakat tersebut mempunyai ketergantungan yang erat. Terutama dalam memenuhi kehidupannya. Seperti contoh, yang menjaga panen segala macam bahan pangan adalah masyarakat desa. Sedangkan yang mengolah hasil panen tersebut menjadi bermacam-macam hasil pangan adalah masyarakat kota. Dan belum tentu akan ada masyarakat kota, jika sebelumnya tak ada yang merubah pikiran dari masyarakat desa menjadi modern. Intinya, masyarakat kota berasal dari masyarakat desa.

Sumber :


Jumat, 13 November 2015

Pelapisan Sosial, Elite, dan Massa

Pelapisan Sosial
·         Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang

Sistem pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi elemen yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan pola pikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.
Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negatif ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memiliki nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.
Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.
Pelapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai  latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Jika dilihat dari kenyataan, maka Individu dan Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)”.
Sedangkan menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.

Elite dan Massa
·         Fungsi elite
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

·         Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
·         Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.

Kesimpulan
            Dalam hidup bermasyarakat terdapat sebuah pelapisan sosial, yang maksudnya untuk membedakan derajat antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Adanya pelapisan ini merupakan suatu perlakuan yang tidak langsung. Karena secara tidak sadar dari pelakuan seseorang terhadap orang lain yang dapat membuat derajat orang tersebut dapat terbentuk. Sebenarnya, pelapisan sosial ini merupakan suatu aspek yang merugikan, karena tidak semua orang mendapatkan derajat yang baik. Padahal, orang tersebut yang membuat dirinya menjadi rendah dimata orang lain. Dalam suatu pelapisan sosial pastilah terdapat sekelompok masyarakat yang disebut massa. Dan bagian pelapisan sosial paling tinggi disebut elite. Karena elite maksudnya, apa yang telah dia miliki sekarang ini lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga apa yang dia miliki melebihi orang lain.



Jumat, 30 Oktober 2015

Hukum, Negara, dan Warganegara

HUKUM
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
·         Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
·         Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
·         Dalam bahasa asing diartikan :
a)    Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)    Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c)    Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
·         Hukum Tata Negara
·         Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
·         Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
·         mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
·         Hukum Pidana,
·         mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
·         Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a)    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b)      Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
·         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·         Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·         Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·         Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·         Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
·         Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
·         Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
·         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·         Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
·         Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·         Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
·         Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·         Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
·         Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·         Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
·         Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·         Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
·         Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·         Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
– Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
– Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
– Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

WARGA NEGARA
Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.

Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.

Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 mengatur mengenai Warga Negara :
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud "orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri."
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Teori Status Warga Negara
  • Status Positif/Peran Positif, merupakan kegiatan warga negara dimana berhak untuk mendapatkan sesuatu yang positif dari organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  • Status Negatif/Peran Negatif, merupakan segala bentuk kegiatan warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam urusan pribadi ataupun dalam hal terentu.
  • Status Aktif/Peran Aktif, merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban yang merupakan hal paling utama, adalah suatu kegiatan warga negara agar ikut untuk terlibat serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
  • Status Pasif/Peran Pasif, yang memiliki arti untuk patuh kepada pimpinan penyelenggara negara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KESIMPULAN
            Jadi, kesimpulannya adalah. Hukum, Negara, dan Warga Negara ini saling bersangkut paut. Karena tidak akan ada hukum jika tak ada sesuatu yang harus diatur oleh hukum tersebut seperti Negara dan Warganegara. Negara pun mempunyai alasan yang lain, tidak akan diciptakannya Negara jika tak  ada warganegaranya. Begitupula dengan warga Negara. Negara dan hukum tidak akan berlaku jka tak mempunyai warga Negara.

SUMBER